Polisi Gerebek Tempat Penimbunan BBM di Indramayu, Satu Orang Ditangkap

Polisi membongkar aksi penimbunan BBM bersubsidi jenis solar subsidi di Kabupaten Indramayu.  Pelaku berinisial C (44), warga Desa Limbangan.

|
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
Polres Indramayu
PENGGEREBEKAN - Polisi menggerebek lokasi penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di rumah pelaku di Desa Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Kamis (13/2/2025). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Polisi membongkar aksi penimbunan BBM bersubsidi jenis solar subsidi di Kabupaten Indramayu

Pelaku berinisial C (44), warga Desa Limbangan, Kecamatan Juntinyuat pun ditangkap.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan mengatakan, pelaku menimbun ratusan liter solar subsidi di rumahnya.

“Tersangka pun diringkus pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Desa Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (24/2/2025).

Hillal menjelaskan, kasus ini berhasil terungkap berkat laporan dari warga. 

Mereka melaporkan aktivitas mencurigakan dari tersangka yang membeli BBM jenis solar subsidi SPBUN Limbangan dalam jumlah besar.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tersangka membeli solar subsidi dengan menggunakan Surat Rekomendasi Pembelian BBM milik orang lain," ujar dia.

Baca juga: BREAKING NEWS: Nelayan Blanakan Subang Ngamuk Kuota Solar Bersubsidi Dikurangi, Nyaris Bakar SPBN

Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengecekan ke rumah tersangka. 

Hasilnya, petugas berhasil menemukan banyak tumpukan jerigen berisi BBM jenis solar yang disimpan di dalam garasi rumah tersangka. 

Total ada sebanyak 115 jerigen, satu jerigen diketahui berisikan 30 liter solar subsidi.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit sepeda motor, 1 gayung warna biru muda, 1 buah corong plastik, 1 baskom kecil, 1 bilah papan kayu, serta 5 lembar surat rekomendasi pembelian BBM yang dikeluarkan oleh Kepala UPTD Bina Usaha dan Produksi Perikanan Kecamatan Juntinyuat.

Hillal pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap aksi penyelewengan BBM subsidi yang merugikan masyarakat.

“Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Indramayu dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,“ ujar dia. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved