Danantara Resmi Diluncurkan Hari Ini, Bakal Kelola Aset BUMN Senilai Rp 14 Ribu Triliun

Peluncuran Danantara digadang-gadang jadi penanda era baru dalam transformasi pengelolaan investasi

Istimewa/ via Tribun Jogja
BADAN DANANTARA - Danantara, atau Daya Anagata Nusantara, merupakan badan pengelola investasi (sovereign wealth fund) yang dibentuk dengan tujuan mengoptimalkan kekayaan negara melalui investasi strategis 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Senin (24/2/2025).

Peluncuran Danantara digadang-gadang jadi penanda era baru dalam transformasi pengelolaan investasi.

Disebut-sebut, Danantara bakal mengelola aset BUMN senilai US$ 900 miliar atau di atas Rp 14.000 triliun.

Baca juga: Sosok Rosan Roeslani yang Disebut Diangkat Jadi CEO Danantara Hari Ini, Punya Harta Kekayaan Rp800 M

Peluncuran Danantara merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita, yaitu visi untuk menaikkan level perekonomian Indonesia menjadi lebih maju lewat investasi berkelanjutan dan inklusif.

"Danantara menandai era baru, bukan hanya entitas bisnis, tapi juga agen pembangunan dan pertumbuhan," ujar Prabowo saat peluncuran BPI Danantara di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2). 

Prabowo menambahkan, Danantara solusi strategis dan efisien BUMN. Dengan total aset lebih dari US$ 900 miliar, Danantara akan menjadi salah satu SWF terbesar di dunia. Lalu, dengan dana awal yang diinvestasikan sebesar US$ 20 miliar akan menyasar kurang lebih 20 proyek strategis. 

Proyek strategis tersebut akan fokus pada hilirisasi nikel, bauksit, kilang minyak, pangan, akuakultur, energi terbarukan, dan lainnya. "Ini sektor yang akan menentukan masa depan kita," kata Prabowo.

Seperti diketahui, dalam draf RUU BUMN yang telah disahkan DPR, menyebutkan bahwa organ badan BPI Danantara terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.

Dewan pengawas terdiri atas Menteri sebagai ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh presiden, sebagai anggota.

Baca juga: Mengenal Danantara, Dapat Kucuran dari Efisiensi Anggaran, Badan Pengelola Investasi Era Prabowo

Sementara, Badan Pelaksana berasal orang unsur profesional. Salah satu anggota Badan Pelaksana diangkat menjadi Kepala Badan Pelaksana.

Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Adapun masa jabatan anggota Badan Pelaksana adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.


Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Presiden Prabowo Resmi Bentuk BPI Danantara, Kelola Aset Sebesar Rp 14.000 Triliun

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved