Anak Nikita Mirzani Akan Dilaporkan ke Polisi oleh Keluarga Vadel Badjideh, kata Razman Nasution
Razman Nasution mengatakan bahwa dugaan tindakan aborsi yang dilakukan Lolly merupakan tindak pidana.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Keluarga Vadel Badjideh berencana melaporkan anak Nikita Mirzani, Lolly ke polisi.
Ini diungkap oleh Razman Arif Nasution ketika menjenguk Vadel Badjideh di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tadi juga sudah ada pembicaraan yang mengarah untuk melaporkan Lolly melalui Martin, kemudian Bintang dan kelihatannya mereka bilang, 'yaudah om lihat dulu vadel biar kita diskusikan," kata Razman di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).
Rencana melaporkan Lolly diinginkan oleh keluarga Vadel karena merasa kecewa atas apa yang telah dilakukan.
"Tapi sudah mengerucut untuk kelihatannya melaporkan Lolly, karena kekecewaan yang besar dari Vadel dan keluarga. Dan yang melapor itu kan gak mesti Vadel," ujar Razman.
Razman membeberkan rencana Laporan polisi tersebut, dimana Lolly memberikan keterangan palsu saat diperiksa.
Baca juga: Vadel Badjideh Masih Merasa Tak Bersalah pada Anak Nikita Mirzani, Sebut Semua Tuduhan Itu Fitnah
"Lolly mengatakan bahwa dia melakukan aborsi 9 Mei 2024, dan pada saat melakukan aborsi kata Lolly itu videocall-an sama Vadel. Vadel mengatakan itu tidak ada videocall-an itu dan dia tidak tahu hamil," ungkap Razman.
"Nah sekarang kita tidak dulu ujug-ujug percaya dengan katakanlah pengakuan dari Vadel dan Lolly," lanjutnya.

Namun demikian Razman mengatakan bahwa dugaan tindakan aborsi atau menggugurkan kandungan yang dilakukan Lolly merupakan tindak pidana.
Hal ini kemudian bisa membuat Lolly ikut terjerat kasus tersebut.
"Jadi tidak bisa proses tindak pidana aborsi terus Lollynya lolos, enggak. Beda dengan anak di bawah umur yang disetubuhi. Tapi kalau perbuatan itu aborsi pelakunya Lolly maka dia harus bertanggungjawab," ucap Razman.
Pengakuan Lolly pun berpengaruh atas apa yang telah dilakukan oleh dirinya dan Vadel.
"Kalau dia bisa membuktikan bahwa vadel mengetahui maka vadel dalam persoalan ini dianggap turut serta dan atau mengetahui perbuatan itu. Paling ada pasal yang barangkali dilekatkan ke dia," beber Razman.
"Paling ada pasal yang barangkali dilekatkan ke dia. Tapi sekarang juga udah dilekatkan ke dia. Persetubuhan di bawah umur dan aborsi."
"Pasal yang disangkakan ke Vadel dua pasal itu. Jadi kami mau buktikan siapa yang melakukan aborsi itu adalah pidana," tandasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
Dua Kali Ricuh di Sidang, Nikita Mirzani Bakal Laporkan JPU karena Rekam Kericuhan |
![]() |
---|
Bupati Dukung Penuh Pemberantasan TPPO Hingga Tindak Tegas: Jangan Ada Warga Subang Jadi Korban |
![]() |
---|
UPDATE Jaringan Perdagangan Bayi Internasional di Bandung, Sudah 8 Bayi Diselamatkan di Jabar |
![]() |
---|
Eksepsi Nikita MIrzani Ditolak Majelsi Hakim, Agenda Sidang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi |
![]() |
---|
Eks Kadinkes Bandung barat Jadi Tersangka Korupsi Mobil Lab Covid-19, Negara Rugi Rp 3,077 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.