Sabtu, 25 April 2026

7 Pohon Ganja Ditemukan di Rumah Warga di Cilengkrang Bandung, Diurus di Ruangan Khusus

Polisi menyita sebanyak tujuh pohon ganja setinggi semeter dan diperkirakan berusia hampir setahun dari rumah pemuda di Kabupaten Bandung

Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
POHON GANJA - 7 pohon ganja setinggi hampir semeter ditemukan di wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Sabtu (22/2/2/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial N (26) lantaran kedapatan telah menanam pohon ganja di rumahnya di wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Sabtu (22/2/2025). 

Polisi menyita sebanyak tujuh pohon ganja setinggi semeter dan diperkirakan berusia hampir setahun.

Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya menyampaikan, walnya ada laporan masyarakat dan kemudian polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya mendatangi lokasi tersangka N.

Baca juga: Seorang Pria di Wilayah Kecamatan Patrol Indramayu Dibekuk Polisi Kedapatan Menyimpan Sabu dan Ganja

"Saat kami ke sana, ternyata benar ada ganja yang ditanam dan tingginya hampir semeter. Jumlahnya ada tujuh pohon. Lalu, ada yang sudah disemai sekitar 40 di pot-pot kecil atau di kapas," kata Agah, Minggu (23/2/2025).

Hasil pemeriksaan, lanjut Agah, pohon ganja ini ditanam oleh kakak tersangka yang sekarang ada di luar negeri. Pohon itu dititipkan ke tersangka N supaya dirawat dengan diberikan cahaya buatan di ruangan khusus agar tak mati.

"Pohon ditanam oleh kakak si tersangka N ini, yakni inisial I sejak Mei 2024. I ini ada di luar negeri. Lalu, pengurusannya dilanjut adiknya. Jadi, sampai saat ini penuturan N ialah titipan dari kakaknya supaya dirawat, karena kakaknya baru berangkat dari Indonesia pada Oktober lalu," ujar Agah.

Kepolisian pun bakal mendalami kasus penanaman pohon ganja tersebut dengan memeriksa lebih lanjut tersangka N. 

"Si N ini juga belum tahu ganja tersebut akan dikonsumsi atau untuk dijual," ucapnya.

Agah memastikan pihaknya akan mendalami kembali peran-peran dari keluarga tersebut, termasuk terkait apakah ganja tersebut untuk dikonsumsi atau dijualbelikan. Pasalnya, dari barang bukti yang diamankan pun ada yang sudah mati.

Baca juga: Dua Saudara Kandung di Indramayu Diringkus Gara-gara Bisnis Ganja, Pemasoknya Ikut Diciduk

"Tersangka N sudah ditahan dan kami periksa. Kami juga periksa ibu si N ini yang tinggal di rumah yang sama. Dan, sudah pasti akan kami periksa si I yang masuk dalam DPO," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved