Sabtu, 25 April 2026

DPRD Kota Bandung Dorong Cagar Budaya Agar Jadi Destinasi Pariwisata

DPRD Kota Bandung mendorong cagar budaya agar menjadi satu di antara destinasi pariwisata di Kota Bandung.

Penulis: Tiah SM | Editor: Giri
dprd.bandung.go.id
Anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro S.ST.,M.T. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - DPRD Kota Bandung mendorong cagar budaya agar menjadi satu di antara destinasi pariwisata di Kota Bandung. Aturan soal itu tengah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Kota Bandung berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Cagar Budaya.

Pansus 4 DPRD Kota Bandung membahas dua raperda, yakni Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda Pengelolaan Cagar Budaya

Anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro S.ST.,M.T., mengatakan, dalam upaya mendorong cagar budaya menjadi destinasi wisata, maka harus didukung infrastruktur yang memadai.

Selain itu juga perlu adanya kebijakan sistem pengelolaan terpadu yang terintergritas antar-SKPD (satuan kerja perangkat daerah) pendukung dan stakeholder lainnya.

"Ini masih proses (pembahasan perda). Mudah-mudahan proses ini dalam rangka Kota Bandung dengan berbagai sejarah, budaya, dan juga latar belakang historinya yang sangat kuat sehingga bagaimana beberapa peninggalan-peninggalan sejarah ini bisa kita lestarikan dan support," ujar Susanto.

Secara garis besar, kata Susanto, ada lima hal yang dibahas dalam perda ini, yakni berkaitan dengan penyelamatan, pengamanan, sistem zonasi, pemeliharaan dan pemugaran.

Kelima hal ini sangat bekaitan erat dengan pelestarian dan perlindungan cagar budaya.

"Di dalam sistem zonasi ini pun dibagi-bagi, ada yang disebut zonasi inti, ada yang disebut zonasi penyangga, ada zonasi pengembangan, dan atau zonasi penunjang," ucap dia.

Sistem zonasi ini, ungkap Susanto, bakal menjadi basis atau dasar pemberian insentif dan kompensasi bagi pemilik cagar budaya. Di perda ini nantinya akan ada bab khusus berkaitan dengan insentif dan kompensasi. 

"Insentif yang diberikan, misalnya fasilitas perpajakan, adanya pengurangan pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan. Kemudian insentif advokasi, perbantuan dan bentuk lain nondana berupa tanda penghargaan," ucap dia.

Pansus, lanjutnya, sedang membahas setiap bab dan pasal per pasal. Setidaknya, ada 170 pasal dan saat ini pansus sedang menginventarisasi masalah terkait cagar budaya.

"Kita harap perda ini bisa mengakomodasi seluruh stakeholder yang ada. Diharapkan juga perda ini bisa mendukung Kota Bandung sebagai kota jasa, perdagangan, dan kota wisata," ucap dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved