2 Suporter Jadi Tersangka Pengeroyokan Saat Laga Persija Jakarta vs Persib Bandung

Dua pengeroyok, JS (25) dan AS (19) saat laga Persija Jakarta vs Persib Bandung ditetapkan jadi tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro.

Editor: Januar Pribadi Hamel
TribunBekasi/Rendy Rutama Putra
TERSANGKA PENGEROYOKAN SUPORTER - Dua pemuda berinisial JS (25) dan AS (19) memakai baju oranye tahanan setelah ditetapkan polisi sebagai tersangka pengeroyokan suporter ketika pertandingan sepak bola Liga 1 antara Persija vs Persib di Stadion Patriot Candrabhaga, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (19/2/2025). 

TRIBUNJABAR.ID -  Dua suporter, JS (25) dan AS (19) ditetapkan jadi tersangka pengeroyokan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota saat laga Persija Jakarta vs Persib Bandung

Laga Persija Jakarta vs Persib Bandung yang berakhir imbang 2-2 berlangsung di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Minggu (16/2/2025). 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan mengatakan, dua tersangka itu diketahui sebagai Jakmania, sebutan suporter Persija.

"Pelaku JS dan AS adalah The Jakmania, mereka mendatangi korban bersama beberapa pelaku lain yang masih kami kejar dan diketahui memukul korban yang juga The Jakmania," kata Binsar, Rabu (19/2/2025).

Penggeroyokan bermula ketika korban berinisial MA datang ke stadion untuk menyaksikan pertandingan Persija vs Persib.

Ketika pertandingan berlangsung, korban melihat ada suporter lain yang sedang dikeroyok.

MA yang mengetahui peristiwa itu berinisiatif mengeluarkan ponselnya dan merekam aksi penggeroyokan tersebut.

Baca juga: Persija Jakarta Lupakan Hasil Imbang dengan Persib Bandung, Fokus Kontra Lawan Berat Lainnya

Namun pelaku yang melihat MA sedang merekam kemudian memprovokasi dan menuduh MA sebagai suporter Persib Bandung atau Viking.

"Dua orang pelaku melihat korban (MA) merekam dan langsung menunjuk sambil berteriak 'woy Viking'," ujar Binsar.

Korban yang saat itu dituduh sebagai Viking lalu menjadi bulan-bulanan The Jakmania.

Petugas yang melihat MA dikeroyok berupaya mengamankannya hingga membawa ke kantor polisi dan diarahkan membuat laporan.

Dua pelaku ditangkap satu hari setelah MA membuat laporan.

JS ditangkap di tempat kerjanya di Ciracas, Jakarta Timur, sedangkan AS ditangkap di rumahnya di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

JS dan AS ditahan dan diancam Pasal 170 KUHPidana tentang penggeroyokan dengan ancaman maksimal paling lama 7 tahun penjara. (m37)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ditahan, 2 Suporter Sepakbola Jadi Tersangka Pengeroyokan Penonton di Stadion Patriot Candrabhaga.

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved