Kasus Bule Aniaya Lansia di Pangandaran Berujung Damai, Nasimun Dapat Uang Pengobatan

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto mengatakan, terkait dengan kasus bule menganiaya lansia di kawasan wisata Pangandaran semuanya telah berproses.

Penulis: Padna | Editor: Ravianto
Padna/Tribun Jabar
KAPOLRES - Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto saat ditemui di halaman Sat Resnarkoba Polres Pangandaran, Selasa (18/2/2025). Kasus kecelakaan dan dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang warga negara asing berinisial ZSS (52) terhadap Nasimun (60) di Pangandaran, Jawa Barat, berakhir islah. 

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Kasus kecelakaan dan dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang warga negara asing berinisial ZSS (52) terhadap Nasimun (60) di Pangandaran, Jawa Barat, berakhir islah.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto mengatakan, terkait dengan kasus bule menganiaya lansia di kawasan wisata Pangandaran semuanya telah berproses.

"Dan hasil proses akhir, mereka (si bule dengan Nasimun) melakukan RJ (Restorative Justice)," ujar Mujianto kepada sejumlah wartawan di halaman Sat Resnarkoba Polres Pangandaran, Selasa (18/2/2025) sore.

Jadi memang, kata dia, kejadian tersebut ada sebab akibat. Pertama, sebabnya adalah kejadian kecelakaan menimpa Nasimun.

"Untuk Laka, masih kita tetap proses sesuai dengan SOP. Dan akibatnya, ada kejadian 351 (penganiayaan). Tetap, itu kita proses," katanya.

Meskipun demikian, hal tersebut dikembalikan lagi kepada kedua belah pihak. Dan mereka sepakat diselesaikan secara musyawarah.

Baca juga: Kasusnya Viral, Bule Penganiaya Lansia di Pangandaran Datangi Rumah Korban, Minta Laporan Dicabut

"Kita juga mengakomodir dengan melihat syarat-syarat formil maupun materil sesuai dengan Porpol nomor 08 tahun 2021 tentang RJ. Dan semuanya memenuhi syarat."

"Alhamdulillah, sudah islah. Untuk ganti rugi itu hanya biaya pengobatan saja," ucap Mujianto.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Polres Pangandaran Polda Jabar tangani kasus dugaan penganiayaan dilakukan seorang bule atau Warga Negara Asing (WNA) terhadap warga bernama Nasimun (60).

Jajaran Satuan Reskrim Polres dan Polsek Pangandaran tengah menindaklanjuti kasus tersebut dengan proses pemanggilan para saksi baik dari pihak keluarga korban maupun terduga pelaku penganiayaan. 

Peristiwa itu terjadi di Jalan Kidang Pananjung RT 04/08 Dusun Parapat Desa Pangandaran, Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Terduga penganiayaan ini berinisial ZSS (51) warga Negara Amerika Serikat. *

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved