Kasus Bule Aniaya Lansia di Pangandaran Berujung Damai, Nasimun Dapat Uang Pengobatan
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto mengatakan, terkait dengan kasus bule menganiaya lansia di kawasan wisata Pangandaran semuanya telah berproses.
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Kasus kecelakaan dan dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang warga negara asing berinisial ZSS (52) terhadap Nasimun (60) di Pangandaran, Jawa Barat, berakhir islah.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto mengatakan, terkait dengan kasus bule menganiaya lansia di kawasan wisata Pangandaran semuanya telah berproses.
"Dan hasil proses akhir, mereka (si bule dengan Nasimun) melakukan RJ (Restorative Justice)," ujar Mujianto kepada sejumlah wartawan di halaman Sat Resnarkoba Polres Pangandaran, Selasa (18/2/2025) sore.
Jadi memang, kata dia, kejadian tersebut ada sebab akibat. Pertama, sebabnya adalah kejadian kecelakaan menimpa Nasimun.
"Untuk Laka, masih kita tetap proses sesuai dengan SOP. Dan akibatnya, ada kejadian 351 (penganiayaan). Tetap, itu kita proses," katanya.
Meskipun demikian, hal tersebut dikembalikan lagi kepada kedua belah pihak. Dan mereka sepakat diselesaikan secara musyawarah.
Baca juga: Kasusnya Viral, Bule Penganiaya Lansia di Pangandaran Datangi Rumah Korban, Minta Laporan Dicabut
"Kita juga mengakomodir dengan melihat syarat-syarat formil maupun materil sesuai dengan Porpol nomor 08 tahun 2021 tentang RJ. Dan semuanya memenuhi syarat."
"Alhamdulillah, sudah islah. Untuk ganti rugi itu hanya biaya pengobatan saja," ucap Mujianto.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Polres Pangandaran Polda Jabar tangani kasus dugaan penganiayaan dilakukan seorang bule atau Warga Negara Asing (WNA) terhadap warga bernama Nasimun (60).
Jajaran Satuan Reskrim Polres dan Polsek Pangandaran tengah menindaklanjuti kasus tersebut dengan proses pemanggilan para saksi baik dari pihak keluarga korban maupun terduga pelaku penganiayaan.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Kidang Pananjung RT 04/08 Dusun Parapat Desa Pangandaran, Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Terduga penganiayaan ini berinisial ZSS (51) warga Negara Amerika Serikat. *
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
Air Mata dan Permohonan Maaf Warnai Islah Kasus Bullying di Madrasah Negeri Purwakarta |
![]() |
---|
Polres Pangandaran Selidiki Insiden 8 Siswa Jatuh ke Sungai dari Jembatan Gantung |
![]() |
---|
Ada Pelajar SMP Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, KPAI Sarankan Bisa Restorative Justice |
![]() |
---|
Ibu-ibu Tukang Parkir Jarah Rumahnya, Uya Kuya Prihatin Minta Tak Diproses Hukum Ungkap Kondisi Pilu |
![]() |
---|
Nasib Lisa Mariana setelah Hasil Tes DNA Negatif, Kuasa Hukum Upayakan Restorative Justice |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.