Hukuman Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun, MAKI Tetap Protes Harusnya Seumur Hidup
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, berharap agar suami Sandra Dewi itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, bukan 20 tahun.
"Menimbang bahwa terungkap fakta hukum bahwa uang yang dikumpulkan terdakwa Harvey Moeis juga ditransfer ke PT Quantum, dan kemudian disetor kepada terdakwa Harvey Moeis kembali yang jumlahnya mencapai Rp420 miliar."
"Tidak terungkap bahwa Helena Lim menikmati uang yang dikumpulkan Harvey Moeis," kata hakim.
Selanjutnya, perbuatan Harvey dianggap sangat menyakiti hati rakyat disaat banyak masyarakat tengah dilanda kesulitan ekonomi.
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," katanya.
Hakim juga menilai perbuatan Harvey tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MAKI Tak Puas Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara: Harusnya Seumur Hidup, Korupsi di Atas Rp100 M
Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades dan Kaur Desa Gunungaci Kuningan Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Menteri Keuangan Purbaya Dipuji Mahfud MD, Singgung soal Hantam Korupsi hingga Kecurangan Pajak |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Dituduh Pungli hingga Korupsi karena Gerakan Seribu Rupiah, Begini Respons Gubernur |
![]() |
---|
Rp9 Miliar Raib! Manager Bank Pelat Merah di Kuningan Jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Kejari Bandung Tetapkan Kepala Unit Kasus Dugaan Penyalahgunaan Penyaluran KUR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.