Hukuman Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun, MAKI Tetap Protes Harusnya Seumur Hidup
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, berharap agar suami Sandra Dewi itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, bukan 20 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Teguh di PT DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Menurut hakim, Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer dari jaksa.
Harvey juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsidair 8 bulan kurungan jika tidak bisa membayar.
Tak cuma vonis pidana, hukuman terhadap Harvey juga dijatuhkan hakim terkait beban uang pengganti. Adapun dalam vonis sebelumnya, Harvey dijatuhi beban uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Sementara, pada vonis yang dijatuhkan hakim PT Jakarta, uang pengganti Harvey diperberat menjadi Rp420 miliar.
Jika tidak mampu untuk membayar uang pengganti, maka aset milik Harvey akan disita.
Baca juga: "Derbi Jabar", Sindiran Bobotoh yang Serbu Akun Persija Setelah Fix Laga Digelar di Patriot
Namun, apabila aset Harvey tidak memenuhi untuk membayar nominal uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Hakim.
Aktor Penting
Hakim juga membeberkan alasan hukuman Harvey Moeis diperberat dalam kasus yang merugikan negara Rp300 triliun.
Pertama, hakim menganggap Harvey Moeis merupakan aktor penting dalam kasus ini.
Hakim menjelaskan Harvey memiliki peran sebagai penghubung dengan penambang-penambang ilegal dan koordinator perusahaan cangkan.
"Setidaknya sebagai penghubung peran terdakwa di antara penambang-penambang ilegal perusahaan smelter, serta sebagai koordinator di beberapa PT atau perusahaan cangkang ilegal," kata hakim.
Tak cuma itu, hakim juga menganggap Harvey menikmati sendiri uang sebesar Rp420 miliar itu. Uang tersebut dinilai oleh hakim tidak turut dinikmati oleh Helena Lim. (*)
Sehingga, hakim menganggap Harvey harusnya mengganti uang Rp420 miliar itu secara pribadi.
Soal Pembebasan Setya Novanto, Formappi Sebut Tak Sesuai Semangat Prabowo: Kado Buruk HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Viral, Ucapan Soimah Maki-maki Calon Mantu Disebut Didikan VOC Tuai Sorotan, Disuruh ke Psikolog |
![]() |
---|
Kejaksaan Pelototi 14 Kasus Korupsi di Sumedang Sepanjang 2025, Bakal Ada Kasus Baru Lagi |
![]() |
---|
2 Pegawai Perhutani Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kayu untuk Proyek Tol Cisumdawu Sumedang |
![]() |
---|
Dugaan Pungli Bantuan Revitalisasi Sekolah di Garut Mencuat, Disdik Garut Membantah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.