Hukuman Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun, MAKI Tetap Protes Harusnya Seumur Hidup

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman,  berharap agar suami Sandra Dewi itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, bukan 20 tahun.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DIPERBERAT - Foto dokumentasi Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Terkini Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Teguh di PT DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Menurut hakim, Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer dari jaksa.

Harvey juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsidair 8 bulan kurungan jika tidak bisa membayar.

Tak cuma vonis pidana, hukuman terhadap Harvey juga dijatuhkan hakim terkait beban uang pengganti. Adapun dalam vonis sebelumnya, Harvey dijatuhi beban uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Sementara, pada vonis yang dijatuhkan hakim PT Jakarta, uang pengganti Harvey diperberat menjadi Rp420 miliar.

Jika tidak mampu untuk membayar uang pengganti, maka aset milik Harvey akan disita.

Baca juga: "Derbi Jabar", Sindiran Bobotoh yang Serbu Akun Persija Setelah Fix Laga Digelar di Patriot

Namun, apabila aset Harvey tidak memenuhi untuk membayar nominal uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Hakim.

Aktor Penting

Hakim juga membeberkan alasan hukuman Harvey Moeis diperberat dalam kasus yang merugikan negara Rp300 triliun.

Pertama, hakim menganggap Harvey Moeis merupakan aktor penting dalam kasus ini.

Hakim menjelaskan Harvey memiliki peran sebagai penghubung dengan penambang-penambang ilegal dan koordinator perusahaan cangkan.

"Setidaknya sebagai penghubung peran terdakwa di antara penambang-penambang ilegal perusahaan smelter, serta sebagai koordinator di beberapa PT atau perusahaan cangkang ilegal," kata hakim.

Tak cuma itu, hakim juga menganggap Harvey menikmati sendiri uang sebesar Rp420 miliar itu. Uang tersebut dinilai oleh hakim tidak turut dinikmati oleh Helena Lim. (*)

Sehingga, hakim menganggap Harvey harusnya mengganti uang Rp420 miliar itu secara pribadi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved