Ditunggu 100 Hari Tak Ada yang Tobat, Presiden Prabowo Beri Lampu Hijau KPK dkk Sikat Koruptor

Saya tunggu 100 hari, 102 hari, 103 hari ini sudah 100 berapa hari ya, apa boleh buat ya, terpaksa lah Jaksa Agung, Kapolri silakan.

|
Editor: Ravianto
taufik ismail/tribunnews
SIKAT KORUPTOR - Presiden Prabowo Subianto saat membuka Kongres XVIII Muslimat NU di Jatim International Expo, Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/2/2025). Prabowo mempersilakan Kapolri, KPK, Kejagung dan aparat penegak hukum lainnya untuk segera menyikat koruptor. 

TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Presiden Prabowo Subianto sempat meminta para koruptor untuk mengembalikan uang curiannya demi masyarakat.

Namun setelah ditunggu-tunggu selama 100 hari, tak ada satu pun koruptor yang mengembalikan uang korupsi.

Kini, Presiden Prabowo mempersilakan aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPK untuk menindak koruptor yang tidak mau mengembalikan uang rakyat.

Hal itu disampikan Prabowo saat membuka Kongres XVIII Muslimat NU di Jatim International Expo, Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/2/2025).

Awalnya Prabowo menyampaikan mengenai pemerintah yang selalu ingin menyelesaikan  suatu masalah secara rukun terkecuali  bagi maling.

"Saya selalu mengajak kebaikan saya selalu mendekati dengan cara kerukunan. Tapi kalau maling nggak usah diajak rukun," kata Prabowo.

Baca juga: Ada Studi Banding Belajar Pramuka sampai Entaskan Kemiskinan di Australia, Presiden Prabowo Heran

Prabowo kemudian menyinggung soal himbauannya kepada para koruptor untuk mengembalikan uang hasil korupsinya kepada negara.

Para koruptor tidak perlu malu untuk mengembalikan uang tersebut.

"Saya katakan sudah 100 hari mbok sadar, mbok bersihkan diri, ya kan. Hai koruptor-koruptor yang kau curi mbok kembaliin untuk rakyat. Kalau malu-malu nanti kita cari cara yang nggak malu. Tapi mbok ya kembalikan," kata Prabowo.

Hanya saja kata Presiden setelah ditunggu-tunggu, tidak ada koruptor yang mau mengembalikan uang rakyat tersebut.

Oleh karenanya ia persilakan aparat penegak hukum untuk menindak koruptor tersebut.

"Saya tunggu 100 hari, 102 hari, 103 hari ini sudah 100 berapa hari ya, apa boleh buat ya terpaksa lah Jaksa Agung, Kapolri BPKP, KPK silakan," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo sempat membuka ruang penyelesaian kepada koruptor yang mau bertaubat dan mengembalikan uang hasil korupsi.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam pertemuan dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Al Azhar di Kairo, Mesir, pada Kamis 19/12/2024).

"Hai para koruptor, atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya, mungkin kita maafkan. Tapi, kembalikan dong," ujar Presiden

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved