Senin, 13 April 2026

Diduga Lakukan Korupsi, 2 ASN Pemkab Sukabumi Ditangkap Polisi

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan dua orang ASN alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu berinisial AR dan PS.

Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin/Arsip
APEL - Kapolres Sukabumi AKBP Samian (kiri) dan Dandim 0622/Kabupaten Sukabumi Letkol Kav. Andhi Ardana Valeriandra, saat memimpin Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2025 di Polres Sukabumi, Selasa (31/12/2024). Polres Sukabumi menangkap tiga tersangka kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pengadaan peralatan produksi Industri Kecil Menengah (IKM). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkugan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi ditangkap Polres sukabumi karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan dua orang ASN alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu berinisial AR dan PS.

Selain dua orang ASN, polisi juga menangkap salah seorang dari pihak swasta berinisial AR. Mereka ditangkap pada Jumat (17/1/2025) lalu.

"Ya ditangkap 17 Januari, 1 orang dari swasta, 2 PNS," kata Samian saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (10/2/2025).

Samian menjelaskan, dua ASN iu ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi pada bulan Februari 2023.

"Pada bulan Februari 2023 di Gedung Promosi dan Pengembangan produk IKM Dinas Perdagangan dan Peridustrian di Palabuhanratu, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan anggaran pengadaan peralatan produksi Industri Kecil Menengah (IKM) Sutra pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab Sukabumi TA 2022," urai Samian.

Samian mengatakan, dua ASN dan 1 pihak swasta yang ditangkap itu saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sukabumi.

"Sekarang sedang pemberkasan, sudah dilakukan koordinasi ke JPU, betul (tersangka) ditahan di Rumah Tahanan Polres Sukabumi," ujar Samian.  (M Rizal Jalaludin)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved