Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pasar Cigasong, 2 ASN Pemkab Majalengka Terancam PTDH

Dua ASN itu terancam PTDH, karena dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam kasus penyalahgunaan wewenang atau korupsi.

Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama. Arsip
KASUS KORUPSI - Suasana sidang tuntutan terhadap empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi Pasar Cigasong Sindangkasih, Majalengka, di PN Bandung, Senin (13/1/2025). Dua ASN Pemkab Majalengka yang terlibat kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Dua ASN Pemkab Majalengka yang terlibat kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Keduanya ialah mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam, dan PNS bernama Maya Andrianti, yang telah divonis bersama mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, serta Andi selaku pihak swasta.

Bahkan, empat terdakwa tersebut telah divonis oleh majelis hakim dalam persidangan kasus korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong di Pengadilan Tipikor Bandung pada akhir bulan lalu.

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman, mengatakan, dua ASN itu terancam PTDH, karena dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam kasus penyalahgunaan wewenang atau korupsi.

Baca juga: Pemkab Majalengka Belum Tentukan Nasib 2 PNS yang Terjerat Korupsi Pasar Sindangkasih, Tunggu Ini

"Kalau PNS dinyatakan bersalah pada kasus yang berkaitan penyalahgunaan wewenang atau korupsi (terancam) akan PTDH," kata Gatot Sulaeman saat ditemui di BKPSDM Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (7/2/2025).

Ia mengatakan, proses yang ditempuh dalam PTDH tersebut cukup panjang, dan harus mendapatkan pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Karenanya, pihaknya belum dapat memastikan mengenai kapan pelaksanaan PTDH terhadap dua ASN Pemkab Majalengka yang terjerat kasus dugaan korupsi tersebut.

Sementara Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, menyampaikan, saat ini Pemkab Majalengka masih menunggu putusan pengadilan yang bersifat inkrah mengenai kasus yang melibatkan dua PNS tersebut.

Hingga kini, Pemkab Majalengka belum mengambil langkah-langkah berkaitan status dua ASN Pemkab Majalengka yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi itu.

"Kami menghargai hak-hak terdakwa, sehingga memberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum, terutama pengajuan vanding terhadap vomis majelis hakim," ujar Dedi Supandi.

Baca juga: Korupsi Pasar Cigasong, Mantan Penjabat Bupati Bandung Barat Dituntut Hukuman Penjara 4,5 Tahun

"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah-langkah berikutnya terkait status kepegawaiannya sebagai ASN di lingkungan Pemkab Majalengka," kata Dedi Supandi.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved