Rabu, 10 Juni 2026

Wahyu-Ramzi Segera Dilantik Jadi Bupati-Wakil Bupati Cianjur, Gugatan Paslon No 1 Ditolak MK

Mohammad Wahyu Ferdian dan Ramzi dipastikan segera dilantik usai MK RI memutuskan penolokan terhadap gugat dari paslon nomot urut 1 Herman - Ibang

Tayang:
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi. Arsip
DEKLARASI KEMENANGAN - Pasangan Calon nomor urut 2 Muhammad Wahyu Ferdian - Ramzi Geys Thebe mendeklarasikan kemenangan dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2024, Kamis (28/11/2024). Mohammad Wahyu Ferdian dan Ramzi Geys Thebe Bupati segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cianjur periode 2024 - 2029. 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi. 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Mohammad Wahyu Ferdian dan Ramzi Geys Thebe segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cianjur periode 2024 - 2029. 

Paslon yang diusung Partai Gerindra, Nasdem, Ummat, PSI dan Buruh tersebut dipastikan segera dilantik usai MK RI memutuskan penolakan terhadap gugat dari paslon nomot urut 1 Herman - Ibang pada Rabu (5/2/2025) malam. 

"Sebetulnya apa yang bisa kita perbuat, karena kita ini bisa dibilang pada awalnya berkecimpung di dunia pelayanan dan pengabdian. Serta hal-hal yang kita berikan pada saat kemarin dan selanjutkan kita terus lakukan adalah menyebarkan kebaikan, sebagai kepala daerah," ucap Bupati Cianjur terpilih Mohammad Wahyu Ferdian, Kamis (6/2/2025). 

Baca juga: Sah, Jeje Govinda dan Asep Ismail Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat

Wahyu mengaku, dirinya tidak dapat memprediksi hasil putusan MK terkait adanya gugat. Namun ia timnya optimis dengan hasil akan sesuai dengan harapan. 

"Kita optimis, karena kita bergeak dengan kebaikan, karena kita melakukan hal-hal baik juga maka insa allah hasilnya pun akan baik," katanya.

Hal serupa diungkapkan Wakil Bupati Cianjur terpilih Ramzi Geys Thebe mengatakan, terkait dengan hasil putusan MK memang tidak dapat diprediksi pihak manapun. Karena MK tidak bisa diintervensi pihak manapun. 

"Kita harus menyakini itu, mereka (MK) bekerja sesuai dengan undang-undang. Jadi ketika kita sudah ditetapkan sebagai paslon dengan raihan suara terbanyak, idealnya KPU pleno dan penetapan. Tapi kami menghormati hak konstitusi pihak lain, lantaran hak konstitusi dilindungi undang-undang," kata Ramzi. 

Ramzi mengaku tidak dapat memprediksi hasil atau putusan MK terkait adanya gugatan dari pihak lain. Tapi dirinya optimis dan memiliki harapan baik. 

"Bisa memprediksi atau tidak, jujur kami berdua cuman bisa ikhlas, bahkan kami berkali kali kami mengingatkan dalam Pilkada Cianjur kemari, tidak bisa apa-apa, sebab tak mempunya kekuatan apapun untuk berbuat yang tidak baik," katanya. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved