Kamis, 4 Juni 2026

Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Diperiksa dari Pagi sampai Malam di Kasus Gratifikasi

pemeriksaan ini terkait dengan dugaan gratifikasi mobil Toyota Innova Hybrid. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Deanza Falevi
KELUAR KEJARI - Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, saat keluar dari Kantor Kejari Purwakarta setelah menjalani pemeriksaan, Rabu (5/2/2025) malam. Anne diperiksa 10 jam terkait kasus gratifikasi dengan barang bukti mobil Innove. 

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jalan Siliwangi, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta pada Rabu (5/2/2025).

Pantauan Tribunjabar.id di lokasi, perempuan yang akrab dipanggil Ambu Anne itu tiba di Kantor Kejari Purwakarta sekitar pukul 09.00 WIB.

Ambu Anne terlihat menggunakan pakaian kerudung putih, kemeja putih berbalut rompi hitam dan menggunakan celana hitam.

Diketahui, pemeriksaan ini terkait dengan dugaan gratifikasi mobil jenis Toyota Innova Hybrid. 

Proses penyidikan yang melibatkan Anne Ratna Mustika ini semakin intensif, mengingat dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengungkapkan bahwa Ambu Anne dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.

Baca juga: Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Minta Doa Setelah Diperiksa 10 Jam sebagai Saksi

"Anne Ratna Mustika memenuhi panggilan kami untuk memberikan keterangan terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan dirinya," ujar Martha dalam keterangan resminya yang diterima Tribunjabar.id, Rabu (5/1/2025).

Meskipun menjalani pemeriksaan hampir sepanjang hari, Ambu Anne hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Martha juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Purwakarta berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional dan proporsional. 

"Kami terus menjalankan penyidikan dengan penuh kehati-hatian untuk memastikan setiap langkah dilakukan secara transparan dan adil," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Purwakarta menyita sebuah mobil mewah Innova Hybrid dengan nomor polisi T 1507 CA, yang diduga merupakan barang bukti dari kasus gratifikasi yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purwakarta, Nana Lukman, membenarkan bahwa kendaraan tersebut adalah barang bukti yang disita dalam penyelidikan yang dimulai sejak awal 2024.

Nana menambahkan bahwa proses penyitaan mobil mewah itu memakan waktu cukup lama, mengingat pentingnya untuk memastikan bahwa setiap tahapan penyelidikan dilakukan dengan cermat dan tepat. 

“Kami memastikan bahwa bukti yang kami ambil relevan dan mendukung penyidikan lebih lanjut," ungkap Nana.

Setelah menjalani pemeriksaan, Ambu Anne meninggalkan kantor Kejari Purwakarta pada pukul 19.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung selama 10 jam lamanya.

Ambu Anne meninggalkan kantor Kejari Purwakarta menggukan minibus berwarna hitam dengan nomor polisi D 1036 AJQ.(*)

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved