Rabu, 29 April 2026

Ambu Anne Mantan Bupati Purwakarta Diperiksa 10 Jam, Terkait Dugaan Suap Mobil Mewah

Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Tayang:
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Deanza Falevi
TINGGALKAN KEJARI - Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, saat meninggalkan Kantor Kejari Purwakarta setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi, Rabu (5/2/2025). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jalan Siliwangi, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (5/2/2025).

Pantauan Tribunjabar.id di lokasi, perempuan yang akrab dipanggil Ambu Anne itu tiba di Kantor Kejari Purwakarta sekitar pukul 09.00 WIB.

Anne terlihat mengenakan kerudung putih, kemeja putih berbalut rompi hitam, dan celana hitam.

Dia meninggalkan kantor Kejari Purwakarta pada pukul 19.00 WIB. Artinya, Anne diperiksa 10 jam.

Ambu Anne meninggalkan kantor Kejari Purwakarta menggukan minibus berwarna hitam dengan nomor polisi D 1036 AJQ.

Baca juga: SOSOK Muthia Khansa Nurwijaya Kasat Lantas Perempuan Pertama di Polres Purwakarta, Masih 30 Tahun

Pemeriksaan terhadap Anne terkait dengan dugaan gratifikasi yang melibatkan mobil mewah jenis Innova Hybrid. 

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengungkapkan, Anne dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.

"Anne Ratna Mustika memenuhi panggilan kami untuk memberikan keterangan terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan dirinya," ujar Martha dalam keterangan resminya yang diterima Tribunjabar.id, Rabu.

Meskipun menjalani pemeriksaan hampir sepanjang hari, Anne hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Martha juga menegaskan, Kejaksaan Negeri Purwakarta berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional dan proporsional. 

Baca juga: Purwakarta Waspada Lonjakan Demam Berdarah, Ada 55 Kasus DBD Terdata di Awal 2025

"Kami terus menjalankan penyidikan dengan penuh kehati-hatian untuk memastikan setiap langkah dilakukan secara transparan dan adil," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Purwakarta menyita mobil mewah Innova Hybrid dengan nomor polisi T 1507 CA. Mobil itu diduga barang bukti dari kasus gratifikasi yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purwakarta, Nana Lukman, membenarkan, kendaraan tersebut adalah barang bukti yang disita dalam penyelidikan yang dimulai sejak awal 2024.

Nana menambahkan, proses penyitaan mobil mewah itu memakan waktu lama, mengingat pentingnya untuk memastikan bahwa setiap tahapan penyelidikan dilakukan dengan cermat dan tepat. 

“Kami memastikan bahwa bukti yang kami ambil relevan dan mendukung penyidikan lebih lanjut," ungkap Nana. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved