Berita Viral

Sosok Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, Polisi yang Peras Pasangan Remaja dan Ancam Tembak Warga

Inilah sosok dua oknum polisi yang harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti memeras pasangan remaja.

Tribunnews.com/Sri Juliati/Dokumentasi Warga
POLISI PERAS WARGA - Oknum polisi menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) saat digerebek warga di Telaga Mas Semarang Jumat (31/1/2025) malam, ilustrasi polisi dan ilustrasi uang. Dua anggota polisi diduga melakukan pemerasan kepada pasangan kekasih yang berada di dalam mobil. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan awalnya 2 polisi itu hanya ingin cari makan lalu menghampiri mobil pasangan kekasih dan melakukan pemerasan. Mereka menyampaikan tindakan yang dilakukan korban merupakan tindakan pidana, agar tidak diproses hukum mereka minta uang Rp 2,5 juta. 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok dua oknum polisi yang harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti memeras pasangan remaja.

Mereka adalah Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38), dua anggota kepolisian di Semarang, Jawa Tengah.

Tidak hanya memeras, mereka juga mengancam akan menembak warga yang mencoba menolong korban.

Diketahui, peristiwa ini terjadi pada Jumat (31/1/2025) malam di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara.

Peristiwa ini terungkap setelah korban perempuan berteriak histeris meminta tolong, yang akhirnya menarik perhatian warga.

“Yang tidak mau minggir mau ditembak sama pelaku. Saya juga diancam pas nyegat (ngepung). Katanya, ‘Mas, kamu yang halangi, tak tembak,’” ujar seorang saksi, Ergo, saat ditemui pada Sabtu (1/2/2025), dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: NGERINYA Persib Bandung, Kini Miliki Senjata Baru Cetak Gol dari Bola Mati, Ini Dia 3 Eksekutornya

Modus pemerasan oleh Polisi

Kasus ini berawal saat pasangan remaja tersebut tengah memarkirkan mobilnya di sekitar Sekolah Terang Bangsa, Semarang Barat.

Tiba-tiba, mobil merah yang berisi tiga orang, termasuk kedua anggota polisi, mendekati mereka.

Salah satu pelaku pun memaksa korban pria masuk ke dalam mobil merah dan meminta uang sebesar Rp 2,5 juta.

Korban pun diarahkan ke ATM di daerah Telaga Mas untuk menarik uang.

Setelah mendapatkan uang, pelaku juga merampas KTP dan kunci mobil korban.

Baca juga: Kisah Heroik Anak Coba Bela Ayah Sebelum Dibunuh Rekan Kerja di Jakarta, Tangan Ikut Terluka

Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah korban perempuan berteriak-teriak meminta tolong.

Warga yang berkerumun pun langsung menghadang mobil pelaku.

“Korban wanita itu buka pintu mobil pelaku, kemudian terseret hingga beberapa meter. Perempuannya gembar-gembor (teriak-teriak). Saya langsung meminta tolong,” tambah Ergo. 

Melihat situasi semakin tak terkendali, pelaku sempat mengembalikan Rp1 juta dari uang yang telah mereka ambil sebelum akhirnya diamankan polisi.

Terancam Pidana dan Dipecat

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan kedua polisi itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami melakukan tindakan tegas terhadap dua orang itu. Saat ini sudah kami tangani dan proses hukum terhadap yang bersangkutan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri,” tegas Syahduddi, Minggu (2/2/2025).

Selain terancam pemecatan, kedua anggota polisi itu juga dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. 

Saat ini, mereka telah ditahan di Polda Jateng, sementara warga sipil yang ikut terlibat dalam kasus ini sedang diperiksa di Satreskrim Polrestabes Semarang.  

“Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng, dan keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri. Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam,” pungkasnya.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved