Berita Viral
Sosok Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, Polisi yang Peras Pasangan Remaja dan Ancam Tembak Warga
Inilah sosok dua oknum polisi yang harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti memeras pasangan remaja.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok dua oknum polisi yang harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti memeras pasangan remaja.
Mereka adalah Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38), dua anggota kepolisian di Semarang, Jawa Tengah.
Tidak hanya memeras, mereka juga mengancam akan menembak warga yang mencoba menolong korban.
Diketahui, peristiwa ini terjadi pada Jumat (31/1/2025) malam di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara.
Peristiwa ini terungkap setelah korban perempuan berteriak histeris meminta tolong, yang akhirnya menarik perhatian warga.
“Yang tidak mau minggir mau ditembak sama pelaku. Saya juga diancam pas nyegat (ngepung). Katanya, ‘Mas, kamu yang halangi, tak tembak,’” ujar seorang saksi, Ergo, saat ditemui pada Sabtu (1/2/2025), dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: NGERINYA Persib Bandung, Kini Miliki Senjata Baru Cetak Gol dari Bola Mati, Ini Dia 3 Eksekutornya
Modus pemerasan oleh Polisi
Kasus ini berawal saat pasangan remaja tersebut tengah memarkirkan mobilnya di sekitar Sekolah Terang Bangsa, Semarang Barat.
Tiba-tiba, mobil merah yang berisi tiga orang, termasuk kedua anggota polisi, mendekati mereka.
Salah satu pelaku pun memaksa korban pria masuk ke dalam mobil merah dan meminta uang sebesar Rp 2,5 juta.
Korban pun diarahkan ke ATM di daerah Telaga Mas untuk menarik uang.
Setelah mendapatkan uang, pelaku juga merampas KTP dan kunci mobil korban.
Baca juga: Kisah Heroik Anak Coba Bela Ayah Sebelum Dibunuh Rekan Kerja di Jakarta, Tangan Ikut Terluka
Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah korban perempuan berteriak-teriak meminta tolong.
Warga yang berkerumun pun langsung menghadang mobil pelaku.
“Korban wanita itu buka pintu mobil pelaku, kemudian terseret hingga beberapa meter. Perempuannya gembar-gembor (teriak-teriak). Saya langsung meminta tolong,” tambah Ergo.
Melihat situasi semakin tak terkendali, pelaku sempat mengembalikan Rp1 juta dari uang yang telah mereka ambil sebelum akhirnya diamankan polisi.
Terancam Pidana dan Dipecat
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan kedua polisi itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami melakukan tindakan tegas terhadap dua orang itu. Saat ini sudah kami tangani dan proses hukum terhadap yang bersangkutan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri,” tegas Syahduddi, Minggu (2/2/2025).
Selain terancam pemecatan, kedua anggota polisi itu juga dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Saat ini, mereka telah ditahan di Polda Jateng, sementara warga sipil yang ikut terlibat dalam kasus ini sedang diperiksa di Satreskrim Polrestabes Semarang.
“Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng, dan keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri. Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam,” pungkasnya.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Kades di Demak Digerebek Sekamar dengan Istri Orang, 2 Bulan Lalu Didemo, Berikut Fakta-faktanya |
![]() |
---|
Sosok Rosdewi Driver Ojol Jadi Pemulung di Jambi, Di-suspend setelah Viral Tagih Konsumen Rp30 Ribu |
![]() |
---|
Nasib Mujur Ketua RT Gen Z Tolak Uang Dedi Mulyadi, Kini Dapat Dana dari Gibran hingga Kenaikan Gaji |
![]() |
---|
Tampang Motovlog yang Viral Bikin Rekayasa Video Tak Senonoh di Stadion Pakansari, Ungkap Pengakuan |
![]() |
---|
Sosok Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Tak Bayar Royalti Lagu di Restoran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.