Komisi I DPRD Jabar Dedi Damhudi Minta Nusron Wahid Turun Tangan Soal Sertifikat Laut Subang

Dedi Damhudi, mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera turun tangan kasus sertifikat Laut

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Siti Fatimah
Dokumen pribadi Dedi Damhudi
DEDI DAMHUDI - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Dedi Damhudi, mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk segera turun tangan kasus sertifikat Laut Pesisir Utara Subang. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Dian Herdiansyah. 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Dedi Damhudi, mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk segera turun tangan kasus sertifikat Laut Pesisir Utara Subang. 

Menurut Dedi, adanya sertifikat laut pantai utara Subang Jawa Barat tidak jauh berbeda dengan kasus yang tengah ramai di kasus pemagaran laut Banten.

Ia menduga, munculnya sertifikat pantai Utara Legonkulon, dan Patimbana itu melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada tahun 2021. 

"Ini adalah masalah yang sangat serius, tiba-tiba saja muncul sertifikat. Ini perlu dipertanyakan,"ujar Dedi, Sabtu (01/02/2025) di Sukabumi. 

Dedi menambahkan bahwa praktik ini mencurigakan dan berpotensi merugikan banyak pihak. Termasuk pemerintah dan para nelayan. 

Namun kini malah beralih status menjadi lahan hak milik pribadi yang dikuasai oleh pihak-pihak tertentu, yang diduga kuat terlibat dalam praktik mafia tanah.

"Ini muncul sertifikat atas nama nelayan setempat. Sementara nelayan setempat tidak mengetahuinya," kata Dedi. 

Selain itu, dikhawatirkan akan terjadi penggusuran atau peralihan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat.

"Ini bisa jadi Laut Subang bisa seperti terjadi di Banten. Ini jelas akan merugikan," katanya.

Dalam hal ini, Dedi mendesak Menteri ATR/BPN untuk segera melakukan audit dan investigasi terhadap penerbitan sertifikat tanah tersebut, karena ini dugaannya mengarah ke pelaku mafia di BPN. 

"Harus dibuka dan dilakukan klarifikasi mengenai proses yang melibatkan nama-nama nelayan yang disebut-sebut tanpa diketahui nelayan sendiri," tegasnya. 

Ia juga menuntut agar pihak-pihak yang terlibat dalam praktik mafia tanah ini segera ditindak tegas dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

"BPN harus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai prosedur dan alasan dikeluarkannya sertifikat hak milik atas tanah laut ini. Kami tidak ingin ada pihak yang bermain di belakang pemerintah dan masyarakat. Jika ada mafia tanah yang terlibat, mereka harus dihukum," jelas Dedi. 

Kendati pihak BPN mengklaim sudah membatalkan sertifikat tersebut, sebagai langkah awal, Dedi akan di membahasnya Komisi I untuk menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak BPN, Kementerian ATR/BPN. 

"Langkah pertama yang harus diambil adalah melakukan klarifikasi dan transparansi mengenai proses sertifikasi tanah ini. Setelah itu, kami berharap ada langkah tegas untuk memulihkan hak masyarakat yang selama ini dirugikan,” pungkas Dedi. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved