Dedi Supandi Menegaskan Bupati dan Wabup Majalengka Terpilih Bakal Dilantik 19 Februari 2025

Pasangan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Majalengka terpilih, Eman Suherman - Dena M Ramdhan, diperkirakan bakal dilantik pada 19 Februari 2025.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
APEL TERAKHIR - Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi (kanan), didampingi istrinya sekaligus Penjabat Ketua PKK Kabupaten Majalengka, Erlita Widiasih (kiri), saat memimpin apel terakhir dalam masa kepemimpinannya di halaman Setda Kabupaten Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (3/2/2025). Dedi Supandi, mengatakan, berdasarkan rencana awal sesuai hasil rapat DPR RI dengan Kemendagri, KPU, dan lainnya diputuskan pelantikan kepala daerah terpilih digelar pada 6 Februari 2025. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pasangan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Majalengka terpilih, Eman Suherman - Dena M Ramdhan, diperkirakan bakal dilantik pada 19 Februari 2025.

Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengatakan, berdasarkan rencana awal sesuai hasil rapat DPR RI dengan Kemendagri, KPU, dan lainnya diputuskan pelantikan kepala daerah terpilih digelar pada 6 Februari 2025.

Namun, menurut dia, rencana pelantikan itu berubah, karena Mahkamah Kostitusi (MK) akan mengeluarkan putusan dismissal pada 5 Februari 2025 mengenai gugatan hasil Pilkada Serentak 2024 yang ditolak maupun dicabut.

"Nantinya, daerah yang gugatan sengketanya ditolak dan dicabut itu akan dilantik serentak bersama daerah yang tidak ada gugatan," kata Dedi Supandi saat ditemui usai apel ASN Pemkab Majalengka di halaman Setda Kabupaten Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (3/2/2025).

Ia mengatakan, setelah MK mengeluarkan putusan dismissal KPU harus segera menetapkan pasangan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, kemudian diumumkan dalam rapat paripurna DPRD.

Selanjutnya pelantikan pasangan kepala daerah terpilih tersebut diajukan ke pemerintah provinsi dan Kemendagri yang kemungkinan prosesnya berjalan selama kira-kira 14 harian.

"Jika dihitung dari putusan dismissal MK maka pelantikan kepala daerah terpilih termasuk Bupati dan Wabup Majalengka akan dilaksanakan pada 19 Februari 2025," ujar Dedi Supandi.

Baca juga: Penjabat Bupati Dedi Supandi Akui ASN Pemkab Majalengka Kreatif, Hasil Evaluasi Selama Memimpin

Karenanya, pihaknya mengakui, masa kepemimpinannya sebagai Penjabat Bupati Majalengka bakal berakhir dalam dua pekan mendatang, dan kembali bertugas sebagai Asda 1 Pemprov Jabar.

Dedi menyampaikan, sebagai Asda 1 rekomendasi pelantikan pasangan kepala daerah terpilih tingkat kota dan kabupaten se-Jawa Barat juga sampai di meja kerjanya untuk diparaf.

Bahkan, sejak pertengahan Januari 2025 telah memaraf surat rekomendasi pelantikan pasangan bupati - wabup dan wali kota - wakil wali kota di 16 daerah se-Jawa Barat.

"Dari 27 kabupaten dan kota se-Jawa Barat, sebanyak 16 daerah termasuk Majalengka sudah direkomendasikan untuk dilantik kepala daerahnya, serta ada 11 daerah yang digugat ke MK," kata Dedi Supandi. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved