Kabar Seleb

Agnez Mo Diputus Bersalah Oleh Pengadilan Niaga, Wajib Bayar Royalti Rp1,5 M kepada Ari Bias

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan penyanyi Agnez Mo bersalah dalam gugatan pencipta lagu Ari Bias.

Tribunnews/Jeprima
BAYAR ROYALTI - Dokumentasi Agnez Mo saat tampil di Bandung beberapa waktu lalu. Agnez Mo dinyatakan bersalah dalam gugatan pencipta lagu Ari Bias terkait royalti sebesar Rp1,5 miliar pada 30 Januari 2025. (Foto Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNJABAR.ID - Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan penyanyi Agnez Mo bersalah dalam gugatan pencipta lagu Ari Bias.

Gugatan Ari Bias ini terkait royalti sebesar Rp 1,5 miliar.

Atas putusan ini, Agnez Mo dinilai melanggar aturan hukum.

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menyebut Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus perkara ini pada 30 Januari 2025.

"Intinya adalah menyatakan tergugat (Agnez Mo) telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan penggugat, 'Bilang Saja' pada tiga konser tanpa izin penggugat," kata Minola Sebayang, di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Baca juga: Dijodohkan dengan Ruben Onsu, Desy Ratnasari Mengaku Tidak Risih: Alhamdulillah

Terkait putusan itu, pengadilan memerintahkan Agnez Mo untuk membayar royalti sebesar Rp1,5 miliar dari tiga konser yang memakai lagu Ari Bias.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Konser tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya Rp500 juta 
  2. Konser tanggal 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp500 juta
  3. Konser tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung Rp500 juta

"Total Rp 1,5 miliar," kata Minola Sebayang.

Menurut Minola Sebayang, nominal ganti rugi tersebut diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.

Baca juga: Kapten Timnas Indonesia Potensi Upgrade di Serie A, 2 Klub Elite Kini Berburu Datangkan Jay Idzes

 Sesuai Pasal 9, pelanggar diminta membayar jumlah denda sebesar Rp 500 juta tersebut.

Minola menegaskan, selama ini berkembang anggapan publik bahwa yang harus meminta izin ke pencipta lagu ialah pihak EO (event organizer).

Namun, menurut Minola Sebayang, meminta izin tersebut merupakan keharusan penyanyi, bukan EO. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Agnez Mo Dinyatakan Bersalah Setelah Digugat Pencipta Lagu Ari Bias Terkait Royalti Rp 1,5 Miliar 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved