Oknum Anggota TNI AD Bunuh Pacarnya di Tangerang, Ketahuan setelah Desersi dari Kesatuan

Anggota TNI AD itu sudah ditahan di Denpom Jaya 1 Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: Ravianto
TribunPapua
Ilustrasi oknum TNI (kiri) dan ilustrasi jenazah (kanan). Seorang oknum TNI AD dicari kesatuannya karena desersi sejak 19 Januari 2025. Setelah ditangkap pada 31 Januari 2025, ketahuan kalau oknum anggota TNI AD ini telah menghabisi nyawa pacarnya di Tangerang. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Garis polisi membentang di depan sebuah rumah kontrakan di kampung Bonjol, Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Jumat (31/1/2025).

Garis polisi yang membentang di lokasi kejadian itu tampak mencolok dengan tulisan "Dilarang Keras Melewati Garis Polisi Militer".

Aroma busuk tercium ketika melintas di depan rumah kontrakan yang terletak di tengah pemukiman warga itu.

Bau busuk yang menggegerkan warga ternyata berasal dari jasad seorang perempuan berinisial N (26), seorang single parent yang sehari-harinya bekerja di sebuah toko baju. 

Perempuan itu belakangan diketahui dibunuh oleh oknum anggota TNI, Pratu TS.

Saat ini, Pratu TS belum ditetapkan sebagai tersangka meski telah ditangkap.

Hal itu disampaikan Kapendam Jaya Kolonel Infanteri Deki Rayusyah Putra saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2025).

“Penetapan tersangka setelah hasil pemeriksaan dan saat ini masih status asas praduga tak bersalah sesuai dengan hukum di Indonesia,” katanya.

Kapendam menuturkan yang bersangkutan masih diperiksa secara intensif di Pom.

Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui motif Pratu TS tega mengakhiri hidup seseorang.

“Korban pacarnya kenapanya ini mohon waktu masih dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Peristiwa pembunuhan ini dilakukan Pratus TS di sebuah kontrakan di Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Yang bersangkutan pun sudah ditahan di Denpom Jaya 1 Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak TNI juga sudah berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan.

Kapendam menegaskan komitmen pimpinan TNI AD akan memproses anggota sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan bukti-bukti hasil pemeriksaan yang menunjukkan tindakan yg melanggar hukum.

“Kami mewakili seluruh jajaran TNI AD menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi dan apabila ada perbuatan yang dilakukan oknum yang bersangkutan itu adalah pribadi dan bukan mewakili institusi,” imbuh Kapendam.

Dia memastikan perkembangan hasil pemeriksaan akan disampaikan lebih lanjut.

Diketahui oknum anggota TNI AD tersebut berasal dari kesatuan Yonif 318 satuan Kostrad yang melakukan tindakan tidak hadir tanpa izin (desersi) dari satuan mulai tanggal 19 Januari 2025.

Dari satuan yang bersangkutan melaksanakan pencarian terhadap oknum tersebut.

Atas pencarian yang dilakukan, yang berangkutan berhasil ditangkap di daerah Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Saat dilaksanakan pemeriksaan kepada yang bersangkutan di satuan, diperoleh keterangan bahwa selama meninggalkan satuan yang bersangkutan melakukan tindakan kekerasan/penganiayaan krpada rekan wanitanya yang mengakibatkan meninggal dunia.

Kemudian pihak satuan berkoordinasi dengan Denpom Jaya/1 Tangerang untuk mengecek ke TKP yang disampaikan oleh yang bersangkutan.

Setelah benar ditemukan korban di TKP maka segera dievakusi ke RSUD Tangerang untuk diotopsi dan dilakukan langkah-langkah selanjutnya.(*)

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved