Jumat, 29 Mei 2026

Tim Hukum Jabar Istimewa Minta Polda Jabar Tindak Tegas Tambang Ilegal

Tim menyerahkan kajian-kajian hukum yang disebut dalam bahasa hukum ialah legal opinion kepada Polda Jabar.

Tayang:
Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
AUDIENSI - Tim hukum Jabar Istimewa mendatangi Mapolda Jabar untuk beraudiensi dengan Polda terkait tambang ilegal yang tengah marak saat ini, Jumat (31/1/2025) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim hukum Jabar Istimewa mendatangi Mapolda Jabar untuk beraudiensi dengan Polda terkait tambang ilegal yang tengah marak saat ini, Jumat (31/1/2025).

Perwakilan tim hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso menyampaikan pihaknya datang ke Mapolda Jabar ini lebih dari 50 orang advokat yang mewakili pengurus dari tim hukum Jabar Istimewa yang berjumlah 1.000 orang lebih se-Jabar (27 kabupaten/kota).

"Kami datang untuk audiensi dengan Kapolda Jabar terkait tambang ilegal yang ramai. Kami serahkan kajian-kajian hukum yang kami sebut dalam bahasa hukum ialah legal opinion. Kami susun legal opinion ini untuk membantu Polda Jabar dan setelah ini kami akan ke Kejati Jabar untuk mendesak hal yang sama bahwa berdasarkan data dari ESDM Jabar, ada 176 lebih tambang ilegal," ujarnya.

Kondisi ini, lanjutnya, jelas membuat ironis lantaran tambang ilegal tersebut telah lama puluhan tahun beroperasi dan dibiarkan hingga merusak lingkungan hidup dan merusak keuangan negara, karena beroperasi lama dengan tidak memberikan kontribusi apapun baik pajak atau pendapatan bagi negara.

"Jadi, kami mendorong Polda Jabar usut kerugian negara yang ditimbulkan dari tambang ilegal ini. Sebab, ini bukanlah asumsi, bukan prediksi, melainkan nyata kerugiannya bisa mencapai triliunan rupiah."

"Bayangkan, satu bulan satu tambang ilegal yang jumlahnya 176 tadi hasilkan puluhan juta rupiah bahkan bisa ratusan juta rupiah disetor untuk pajak atau pendapatan dikali puluhan tahun, berapa banyak? Kami minta perkara ini ditertibkan tanpa pandang bulu dan dikaitkan unsur kerugian negara dengan diproses secara UU Tipidkor," ucap Jutek.

Terlebih, Jutek menyebut dugaan di Subang (tambang ilegal) dilakukan oleh salahsatu BUMN yang areanya diduga dipakai. Mereka akan mengawal kasus ini secara serius dan meminta Polda tindak tegas karena merugikan kepentingan masyarakat, jalan-jalan menjadi rusak, hingga lingkungan hidup terganggu, dan kerugian negara nyata.

Selain itu, tim hukum Jabar Istimewa ini melayangkan somasi terbuka ke Andi L Hakim alias Andi Gondrong yang memimpin orasi unjuk rasa menentang tambang ilegal ditutup pada 24 Januari 2025 di Gerbang DPRD Subang. Mereka menilai Andi ini ada prinsip melanggar hukum.

"Pertama, dia dalam orasinya meminta dan menuntut DPRD dan aparat hukum untuk membuka tambang galian ilegal yang sudah ditutup. Menurut kami, itu melanggar hukum, karena jelas tambang ilegal tak boleh beroperasi serta merugikan masyarakat umum," katanya.

Tim hukum Jabar Istimewa meminta Andi untuk memohon maaf ke masyarakat Jabar khususnya Subang. Tak hanya itu, Andi pun dalam orasinya mengatasnamakan pengusaha dan sopir truk. Padahal, kata Jutek, dia bukan pengusaha dan sopir truk melainkan diduga bagian ormas tertentu.

"Dia juga menyatakan ada di antara sopir yang unjuk rasa selama 18 hari kelaparan tak makan. Jelas, ini berita bohong dan berbau tak benar (hoax). Dalam orasinya juga, dia menghasut atau mengajak serta menjelekkan tokoh tertentu. Dan, menurut kami itu tak pantas serta melanggar hukum. Kami berikan waktu 1x24 jam kepadanya untuk segera meminta maaf ke masyarakat Jabar khususnya Subang, jika tidak maka kami akan laporkannya ke polisi," kata Jutek.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved