Mobil Brio Digrebek Satnarkoba Polres Subang, Sabu Seberat  5,14 Kilogram Berhasil Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang.  

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/ Ahya Nurdin
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, menunjukkan barang bukti Sabu seberat 5,14 kg saat konferensi pers dilapangan Tatang Trawang Tungga, Kamis (23/1/2025). 

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 5 ,14 Kilogram, tas hitam, 4 handphone, 1 unit mobil Honda Brio warna putih di amankan di Mapolres Subang.

Baca juga: Reaksi Beckham Putra yang Bakal Jalani Laga ke-100 Bersama Persib Saat Duel Kontra Arema FC

Terkait pemberantasan peredaran narkoba di Subang, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menegaskan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba demi menyelamatkan generasi muda Subang.

“Pengungkapan sabu seberat 5, 14 kilogram ini merupakan terbesar sepanjang sejarah di wilayah hukum Polres Subang. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Subang sebagai wujud dukungan terhadap program pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika,” katany. 

" Kedua tersangka terancam  Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup/pidana mati atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved