Januari-Desember 2024, PT KAI Daop 2 Bandung Tutup Sebanyak 36 Titik Perlintasan Liar
PT Kereta Api Daerah Opeasi 2 Bandung menutup sebanyak 36 titik perlintasan liar yang ada di wilayah PT KAI Daop 2 Bandung dari Januari-Desember 2024
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - PT Kereta Api Daerah Opeasi 2 Bandung menutup sebanyak 36 titik perlintasan liar yang ada di wilayah PT KAI Daop 2 Bandung sepanjang Januari-Desember 2024.
Dari jumlah itu, antara lain enam titik di Kabupaten Garut, delapan titik di Kabupaten Cianjur, dua titik di Kabupaten Ciamis, empat titik di Kabupaten Bandung, tiga titik di Kabupaten Purwakarta, dua titik Kota Tasikmalaya, tiga titik kabupaten Tasikmalaya, dua titik Kota Bandung, dan enam titik Kabupaten Sukabumi.
PT KAI Daop 2 bandung bekerjasama dengan beberapa pihak terkait, mulai Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, pemerintah daerah, dan dengan beberapa pihak lainnya.
Baca juga: PT KAI Lakukan Perubahan Grafik Perjalanan Kereta Api, Berikut 17 Perjalanan yang Berubah
Executive Vice Presiden KAI Daop 2 Bandung, Dicky Eka Priandana, mengatakan penutupan perlintasan liar ini merupakan upaya mencegah terjadinya kecelakaan. Dia menyebut, sepanjang Januari-Desember 2024, tercatat ada sebanyak 22 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang dengan jumlah korban 9 meninggal dunia, tiga luka ringan, dan empat luka berat.
"Sebelum melakukan penutupan, kami telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan. Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan," katanya, Senin (20/1/2025).
PT KAI Daop 2 Bandung menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas.
Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan. Pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi.
Baca juga: Kemudahan Petani Dapatkan Pupuk Dinilai Penting, BP Taskin Sebut Bisa Tekan Angka Kemiskinan
Hal tersebut juga sesuai dengan PP No 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA. Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA.
Adapun total perlintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung ada sebanyak 424 titik, dengan rincian 363 titik perlintasan sebidang dan 61 titik perlintasan tidak sebidang. Untuk Perlintasan sebidang sebanyak 198 titik tidak dijaga dan 136 titik dijaga, baik dijaga PT KAI, dijaga Pemda, maupun dijaga swadaya masyarakat, sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang sebanyak 38 titik flyover dan 23 titik underpass. (*)
Jelajah Heritage Rel Kereta, Disparbud Jabar Perkuat Sinergi dengan PT KCIC dan KAI |
![]() |
---|
Daop 2 Bandung Batalkan 4 Perjalanan Kereta Api, Imbas KA Agro Bromo Anggrek Anjlok di Subang |
![]() |
---|
Sambut Hari Anak Nasional, Anak-anak Seru Menjajal Naik Whoosh |
![]() |
---|
Respons PT KAI soal Penumpang Keluhkan Fitur Female Seat Map Tak Sesuai, Tak Jamin Diisi Perempuan |
![]() |
---|
Nasib Widya Penumpang Kereta Dilempar Batu Mata Kena Serpihan Kaca, KAI Ancam Hukuman untuk Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.