Kamis, 16 April 2026

Paket Stimulus 'Kompensasi' PPN 12 Persen, Siap-siap Terima Bantuan Beras 10 Kg Per Bulan

Sejumlah paket stimulus diberikan pemerintah sebagai 'kompensasi' kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025.

Image by Mohamad Trilaksono from Pixabay
Ilustrasi uang bantuan. 

TRIBUNJABAR.ID - Sejumlah paket stimulus diberikan pemerintah sebagai 'kompensasi' kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025.

Paket stimulus tersebut disampaikan langsung Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman kenaikan PPN 12 persen.

Besar paket stimulus tersebut mencapai Rp 38,6 triliun.

"Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus. Nilai stimulus itu adalah Rp 38,6 triliun seperti yang pernah diumumkan sebelumnya,” terang Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Dilansir dari laman setkab, ini sejumlah paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun tersebut.

Baca juga: PPN 12 Persen hanya untuk Barang Mewah, Akademisi UPI Sebut Respon dari Ekonomi yang Belum Stabil

  • Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebanyak 10 kilogram per bulan.
  • Diskon listrik 50 persen untuk pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt. 
  • Pembiayaan industri padat karya. Insentif PPh pasa 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan. 
  • Bebas PPh untuk UMKM yang beromset kurang dari 500 juta per tahun.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Prabowo Subianto pun mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi degan DPR RI untuk menentukan kenaikan tarif PPN tersebut.

“Karena itu, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” terang Prabowo. 

Lebih lanjut, Prabowo menjelaskan bahwa barang dan jasa tertentu yang selama ini telah terkena PPN barang mewah dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu. 

Barang terkena kenaikan PPN 12 persen, yaitu jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah. 

Baca juga: Sosok Rieke Diah Pitaloka Anggota DPR Tolak PPN 12 Persen, Berikut Rekam Jejak dan Harta Kekayaannya

“Pesawat jet pribadi itu tergolong mewah dan dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar yacht, dan rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” terang Prabowo. 

“Artinya, untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN,” tambah dia.

Kebijakan ppn 12 persen 

Kebijakan PPN 12 persen merupakan amanah dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Sesuai kesepakatan pemerintah Indonesia dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, kemudian naik kembali menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. 

"Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi," ujar Prabowo.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Paket Stimulus Dampak Kenaikan PPN 12 Persen, Salah Satunya Diskon Listrik"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved