Kejari Indramayu Berhasil Selamatkan Uang Negara Hingga Sebesar Rp1,8 Triliun Sepanjang 2024

Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, mengatakan uang tersebut terdiri dari dari 3 kasus berbeda.

Tribunnews.com
ilustrasi uang yang berhasil diselamatkan negara. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menggelar ekspos kinerja sepanjang 2024.

Salah satu capaian yang berhasil dicatat adalah keberhasilan menyelamatkan keuangan negara hingga sebesar Rp1.812.854.348.000 sepanjang tahun 2024.

Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, mengatakan uang tersebut terdiri dari dari 3 kasus berbeda.

Baca juga: Pj Bupati Cirebon Wahyu Mijaya Temukan Hal Ini Saat Menggelar Sidak Pegawai Usai Libur Nataru

Pertama, berhasil diselamatkan sesuai Putusan Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor 32/Pdt.G/2023/PN Idm PT PG Rajawali II sebagai tergugat 1 dalam perkara Wanprestasi.

Nominal yang diselamatkan adalah sebanyak Rp 1,8 triliun dari objek sengketa berupa tanah hak guna usaha seluas 35 ribu hektare.

“Tanah Hak Guna Usaha seluas 35.000 Ha yang apabila dikonversi kedalam rupiah sebesar Rp. 1.800.000.000.000 sesuai NJOP dari PBB HGU Jatitujuh 2023,” kata Arief Indra di kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Kamis (2/1/2025).

Kedua, Putusan Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor 45/Pdt.G/2023/PN Idm Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu sebagai tergugat dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum.

Kejari Indramayu pun berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp108.900.000.

“Permintaan gugatan penggugat sebesar Rp108.900.000 yang telah dimenangkan oleh Tergugat Dishub sehingga diselamatkan sebesar Rp108.900.000,”  katanya.

Baca juga: Pieter Huistra Akui Makin Sulit CLBK, Ada Klub Lain yang Minati Matheus Pato Selain Borneo FC

Ketiga, kata Arief, pendampingan hukum penyelesaian Aset Milik Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu.

Dalam perkara ini berhasil diselamatkan Rp 12.645.448.000.

Terdiri dari Sertifikat Hak Guna Bangunan No 1/Plumbon seluas 2.385 m2 atas nama PDAM Kabupaten Indramayu, Sertifikat Hak Guna Bangunan No 36/Kepanden seluas 3.670 m2 atas nama PDAM Kabupaten Indramayu.

Kemduian Sertifikat Hak Pakai No 6/Kepandean seluas 6.700 m2 atas nama PDAM Kabupaten Indramayu, serta Sertifikat Hak Guna Bangunan No 2/Pamayahan seluas 708 m2 atas nama PDAM Kabupaten Indramayu,” 

“Berdasarkan NJOP Bumi dan Bangunan yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah yang apabila dikonversi kedalam rupiah sebesar senilai Rp. 12.745.448.000,” kata Arief..

Sehingga total Penyelamatan keuangan negara yang telah dilakukan Kejari Indramayu di tahun 2024 sebesar Rp 1.812.854.348.000.

Selain itu, Kejari Indramayu juga melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 11.306.654.597. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved