Buntut Maraknya Juru Parkir Liar, Trotoar di Jalan Tamansari Dipasang Garis Pembatas

Asep Kuswara mengatakan pemasangan garis pembatas itu dilakukan agar tidak ada lagi juru parkir liar yang mengarahkan kendaraan parkir di trotoar.

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Dua petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung sedang memasang garis pembatas di trotoar Jalan Tamansari depan Kebun Binatang Bandung, Minggu (29/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Trotoar di sepanjang Kebun Binatang Bandung, Jalan Tamansari kini dipasang garis pembatas.

Hal ini dilakukan buntut maraknya juru parkir liar yang kerap mengarahkan pemilik kendaraan untuk parkir di kawasan tersebut.

Langkah itu dilakukan Dinas Perhubungan Kota Bandung setelah ditemukan 8 juru parkir liar yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan mematok tarif Rp30 ribu hingga Rp35 ribu saat libur Natal dan Tahun Baru.

Baca juga: MALAM Ini Persib Kontra Persis Solo, Momen Sodok Puncak Klasemen Sekaligus Juara Paruh Musim

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara, mengatakan pemasangan garis pembatas itu dilakukan agar tidak ada lagi juru parkir liar yang terus mengarahkan para pemilik kendaraan parkir di trotoar.

"Jadi di sepanjang trotoar jalan sekitar Kebun Binatang Bandung itu kita pasang garis seperti police line sebagai bentuk antisipasi parkir liar," ujarnya saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).

Pihaknya mengakui juru parkir liar di kawasan tersebut masih marak, sehingga pihaknya juga akan melakukan pengawasan dan penindakan bersama aparat kepolisian serta Satgas Saber Pungli Jabar.

Maraknya juru parkir liar tersebut, kata Asep, karena saat momen libur Natal dan Tahun Baru ini, mereka memanfaatkan momen banyaknya wisatawan dari berbagai daerah yang kesulitan mencari tempat parkir.

Baca juga: Denny Sumargo Dituding Bermuka Dua Setelah Rekaman Suaranya Sedang Bahas Pribadi Novi Beredar

"Mereka memanfaatkan situasi dan kondisi, jadi diarahkan ke trotoar. Kalau yang jaga jukir resmi Dishub tidak mungkin mengarahkan parkir di trotoar," kata Asep.

Atas hal tersebut, Asep meminta wisatawan atau pemilik kendaraan harus menolak jika ada juru parkir liar yang mengarahkan parkir di zona merah seperti trotoar, sehingga harus mencari kantong-kantong parkir yang resmi.

"Saya berharap para pemilik kendaraan jangan mau diarahkan untuk parkir di trotoar atau bahu jalan karena parkir di tempat itu memang dilarang," ucapnya.

Asep memastikan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas bagi juru parkir liar, sedangkan bagi kendaraan yang parkir di zona merah akan langsung digembok dan diderek untuk dibawa ke kantor Dinas Perhubungan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved