Satpol PP Bandung Barat Segel Tempat Pengolahan Sampah di Lembang
Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyegel sebuah Tempat Pengolahan Sampah (TPS) di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang.
Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyegel sebuah Tempat Pengolahan Sampah (TPS) di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang pada Jumat (27/12/2024).
Penyegelan itu dilakukan karena TPS di Lembang itu belum mengantongi izin operasional.
Kasatpol PP Bandung Barat Ludi Awaludin mengatakan bahwa TPS tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta pelindung masyarakat, dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah.
"Ini sebagaimana hasil kesepakatan dengan PT Tras dengan Pemda kita akan tutup sementara TPS," kata Ludi di lokasi.
Ludi mengungkapkan, penutupan sementara akan diberlakukan hingga pihak perusahaan mengantongi izin pengolahan sampah. Selama penutupan, pihak perusahaan dilarang melakukan aktivitas pengolahan di TPS tersebut.
Selain itu, Satpol PP juga meminta pengelola TPS untuk mengosongkan residu dan sampah pemicu bau yang menyebar di lingkungan sekitar.
"Setelah itu selesai, mereka sambil mengurus izin dan izin keluar ya kita persilakan untuk dibuka lagi. Tugas kami hanya menghentikan sementara sesuai dengan Perda, ketika ada sesuatu tidak ada perizinan atau perizinan itu tidak ada kami hadir untuk menghentikan itu," pungkasnya.
Di lokasi yang sama, General Manager Tras Bumi Nusantara, Yusuf Firdaus tak menampik jika izin pengelohan sampah yang dilakukan masih berproses di Pemkab Bandung Barat. Dia pun mengaku siap mengikuti aturan yang berlaku terkait kewajiban perizinan tersebut.
"PT Tras tetap akan mengikuti aturan yang ada. Surat perizinan sudah kita buat dan masukkan dinas terkait, kita tinggal menunggu izin itu keluar," kata Yusuf.
| Babak Baru Pedagang Lembang yang Ditertibkan Dedi Mulyadi, Uang Kompensasi dan Modal Segera Cair |
|
|---|
| Drainase Lancar, Macet Hilang: Satpol PP Bandung Kerahkan Backhoe Bongkar PKL di Babakan Tarogong |
|
|---|
| KDM Serahkan Bantuan untuk Korban Longsor Desa Cibogo Lembang |
|
|---|
| Rumah Pasutri Lansia di Bandung Barat Ini Kini Tak Lapuk Lagi, Diperbaiki Para Calon Jenderal Polisi |
|
|---|
| Satpol PP Bandung Siap Bongkar 42 Billboard dan 20 Bando Ilegal di Kota Bandung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Satpol-PP-Kabupaten-Bandung-Barat-KBB-menyegel-Tempat-Pengolahan-Sampah-TPS.jpg)