Menteri UMKM Minta PPN 12 Persen Tak Ditolak karena Tak Rugikan Rakyat

kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tidak akan merugikan masyarakat kelas menengah.

Editor: Ravianto
Wartakota
Ilustrasi kenaikan pajak - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah RI (UMKM) Maman Abdurahman menyatakan, sejatinya pengaturan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tidak akan berdampak bagi rakyat kecil. 

Lebih lanjut, Maman langsung memerinci barang premium apa yang dimaksud oleh pemerintah.

Kata dia, barang premium itu seperti daging sapi Wagyu hingga pelayanan di hotel berbintang.

Selebihnya, Maman memastikan kalau barang pokok tidak akan kena dampak.

"Sebagai contoh daging wagyu apakah masyarakat kita seluruh Indonesia semuanya mengkonsumsi daging wagyu? Kan nggak. Contoh misalnya hotel-hotel plus yang cukup tinggi, apakah itu dikonsumsi ataupun digunakan oleh masyarakat-masyarakat kita? kan tidak," kata dia.

Atas hal tersebut, Maman meminta tidak perlu ada kekhawatiran dari publik soal dampak kenaikan PPN 12 persen itu terhadap barang sembako.

Dirinya menjamin kalau produk atau barang seperti sembako dan yang digunakan oleh UMKM tidak akan terkena dampak dari kenaikan PPN 12 persen tersebut.

"Jadi clear ya dengan adanya kebijakan PPN 12 persen, masyarakat menengah dan ke bawah itu sama sekali gak ada dampaknya," tandas dia.(*)

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved