Korban Penganiayaan Chandrika Chika Sudah Diperiksa Polisi, Hasil Visum juga Diserahkan ke Polisi

Korban dugaan penganiayaan selebgram Chandrika Chika, Yuliana Byun (YB) menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Editor: Ravianto
Kolase TribunnewsBogor.com
Sosok wanita yang jadi korban penganiayaan Chandrika Chika di SCBD, korban mengaku tak saling kenal, terungkap kondisi terkininya 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Selebgram Chandrika Chika sedang berurusan dengan polisi.

Chila dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan.

Yuliana Byun nama korban Chika sudah lapor polisi setelah melakukan visum.

 Korban dugaan penganiayaan selebgram Chandrika Chika, Yuliana Byun (YB) menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).

Pemeriksaan tersebut berdasarkan laporan polisi YB terhadap Chandrika Chika berkait dugaan penganiayaan pada 14 Desember 2024.

"Tadi ditanya terkait yang viral di sosial media kan. Ditanya terkait karena klien kami selaku korban engga tahu juga motifnya apa. Tiba-tiba melakukan hal tersebut," kata kuasa hukum YB, Andi Bashar ketika dihubungi awak media.

Baca juga: Fakta-fakta Chandrika Chika Dilaporkan ke Polisi usai Diduga Aniaya Wanita, Awalnya Saling Tatap

YB menerima lebih dari 20 pertanyaan dari penyidik mengenai kronologi hingga motif terjadinya dugaan penganiayaan tersebut.

"Dua puluh lebih, 27 apa 23. Ya, terkait CCTV. Siapa yang melihat, apa yang dilakikukan," ungkap Andi.

Adapun YB diperiksa selama kurang lebih 4 jam di Polres Metro Jakarta Selatan. 

"Udah selesai tadi jam 10 pagi mulai, selesai setengah 2 ya tadi," ucap Andi.

Kasus ini bermula dari pertemuan Chandrika Chika dengan korban berinisial YB di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, sekitar pukul 04.30 WIB. 

Berdasarkan kesaksian korban, peristiwa terjadi ketika YB sedang berdiri dan melihat seorang perempuan yang tidak dikenalnya menunggu kendaraan. 

Pandangan tersebut kemudian memicu kesalahpahaman.

"Pelaku, dalam hal ini Chandrika Chika, diduga menyerang korban menggunakan tangan kosong. Untuk sementara, ini adalah keterangan dari pihak korban," jelas Nurma Dewi.

Hingga saat ini, polisi belum memastikan apakah Chandrika Chika berada di bawah pengaruh tertentu saat kejadian berlangsung. 

"Yang jelas, laporan sudah diterima dan akan diproses lebih lanjut," ungkapnya.

Chandrika Chika diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang kekerasan dan penganiayaan. 

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum korban yang sedang dianalisis di RSCM.

"Udah udah visum hasilnya di Polres," tutupnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved