Terungkap Alasan Sopir Taksi Online Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Warga di Palangka Raya

Polisi mengungkap alasan sopir taksi online, Haryono, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak warga.

Editor: Giri
(KOMPAS.COM/AKHMAD DHANI)
Oknum polisi di Kalteng, Brigadir Polisi AK saat digiring aparat ke lokasi konferensi pers di Lobi Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Senin (16/12/2024). 

TRIBUNAJABR.ID, PALANGKA RAYA - Polisi mengungkap alasan sopir taksi online, Haryono, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak warga. Ternyata, Haryono dan Brigadir AK atau Anton Kurniawan sudah saling kenal.

Anton merupakan polisi yang berdinas di Polresta Palangka Raya. Dia kini dipecat setelah menembak Budiman Arisandi, warga Banjarmasin, di Kecamatan Katingan Hilir, Katingan, Rabu (27/11/2024). 

Mayat korban kemudian dibuang ke parit beberapa kilometer dari lokasi kejadian dan baru ditemukan pada Jumat (6/12/2024). 

Menurut kepolisian kasus ini adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). 

Haryono, seorang sopir taksi online di Palangka Raya, juga terseret dalam tindakan brutal yang dilakukan Anton. 

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menyebut, Anton dan Haryono sudah saling mengenal lebih dari satu bulan. 

Keterlibatan Haryono dalam kasus penembakan yang dilakukan Anton ini bermula dari pertemuan keduanya di Jalan Tjilik Riwut Km 1.

Baca juga: Viral Arogannya Polisi di Tebing Tinggi Ancam Tembak Pegawai Toko: Orang Mana Kau? Kutembak Kau

Kemudian, kata Erlan, Haryono yang memindahkan senjata api dari dashboard mobil ke kursi belakang tengah. 

Setelah Anton membunuh Budiman Arisandi, Haryono membantu membuang mayat korban di parit kebun sawit. 

"Saudara H juga bersama-sama Saudara A membersihkan bekas darah di mobil yang mereka kendarai," jelas Erlan. 

Erlan menyebut, Haryono juga yang membuang karpet mobil itu ke sungai yang berada di Jalan Katingan-Palangka Raya. 

Setelah itu Haryono mengendarai mobil bak terbuka secara beriringan bersama Anton. 

Haryono juga membantu membongkar dan memindahkan muatan yang ada di mobil tersebut. Namun, Erlan tak menjelaskan secara terperinci apa saja muatan mobil tersebut. 

"Selanjutnya, Saudara H membantu Saudara A bertemu dengan saksi P untuk membantu mencarikan pikap lainnya untuk mengangkut barang-barang tersebut," ujar Erlan. 

Selain itu, Haryono juga yang mengantar mobil ke tempat pencucian mobil di Palangka Raya

Saat hendak mencuci mobil, Haryono menyampaikan bahwa mobil tersebut bekas menolong korban laka lantas di Kecamatan Jabiren, Pulang Pisau. 

Kemudian, Haryono mengganti kulit jok mobil yang terkena darah serta memperbaiki kursi yang rusak akibat terkena proyektil peluru dan menutup lubang proyektil tersebut dengan stiker. 

Baca juga: Viral, Suami Jadi Korban Aniaya Pergoki Istri Selingkuh Terseret Mobil di Jaktim, Polisi Selidiki

"Itu peran Saudara H, yang mana Saudara H mencari kendaraan untuk mencari barang, dan H yang membersihkan barang bukti," jelas Erlan. 

Untuk mencegah Haryono menceritakan aksi sadis tersebut, Anton mengirim uang sebanyak Rp 15 juta hasil penjualan mobil bak terbuka yang dicuri dari Budiman. 

Menurut Erlan, selang beberapa hari uang tersebut dikembalikan Haryono sebesar Rp 11,5 juta. 

Ketika ditanya kondisi terancam yang dialami Haryono, Erlan menyebut masih dalam pemeriksaan. 

"Mohon doanya penyidik sekarang sedang maraton," kata dia. 

Polda Kalteng juga belum menjelaskan tentang motif Anton menembak Budiman yang merupakan kurir ekspedisi tersebut hingga dua kali. 

Awak media juga menanyakan terkait siapa yang membeli mobil yang dicuri Anton. 

Namun, Erlan juga menyebut masih didalami. 

Sebelumnya, ketika melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Polda Kalteng diminta untuk menelusuri kemungkinan kasus ini melibatkan narkotika jenis sabu. 

Namun, Polda Kalteng masih mendalami dugaan tersebut.

"Masih kita dalami," ujar Erlan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Saksi Haryono Jadi Tersangka Kasus Brigadir AK Tembak Warga Sipil, Ini Penjelasan Polda Kalteng.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved