Sekolah Internasional dan Rumah Sakit Mewah Bakal Kena PPN 12 Persen, Anggota DPR RI Setuju?
Politisi PKS itu mengatakan dalam UU Cipta Kerja, sekolah yang masuk katagori komersil itu juga dibangun di kawasan ekonomi khusus.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menyebut seharusnya kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen pada tahun 2025 tak perlu diberlakukan ke sekolah bertaraf internasional.
Menurutnya, jika memang sekolah internasional ingin dikenakan pajak seharusnya tidak besar.
“Ketika berbicara soal pendidikan sebagai sektor nirlaba, di bawah yayasan memang tidak ada pajak yang dibayarkan. Namun, kenyataannya banyak penyelenggaraannya bersifat komersial,”kata Ledia kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

Politisi PKS itu mengatakan dalam UU Cipta Kerja, sekolah yang masuk katagori komersil itu juga dibangun di kawasan ekonomi khusus.
“Itu secara eksplisit disebutkan. Jadi, memang itu yang nanti harus dilihat detailnya, dicermati, apakah sekolah internasional termasuk dalam kategori tersebut,” kata Ledia
Menurutnya, perlu digali lebih dalam soal kebijakan ini.
Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Dikenai PPN
"Kalau sekolah internasional dikenai PPN, kita juga harus lihat bahwa ada sekolah-sekolah yang non-internasional artinya domestik, yang menengah ke bawah, justru sebenarnya harus dibantu juga karena mereka berdiri sebelum republik ini berdiri,” kata dia.
Jangan sampai PPN 12 persen, dikatakan Ledia, justru melebar ke hal-hal yang terkait pendidikan.
Baca juga: Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen dan yang Tidak Kena PPN
"Itu yang tidak boleh, jadi harus ada pengaturan yang jelas terkait dengan sekolah internasional ini, sekolah swasta, negeri, supaya nanti pengaturannya lebih tepat dan lebih bermanfaat buat semua,” tandas Ledia.
Sebelumnya, layanan sekolah internasional dan rumah sakit mewah bakal kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Artinya, biaya jasa keduanya yang dibayarkan pengguna akan makin besar dibandingkan saat ini yang bebas dari pungutan.
Kenaikan PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan PPN 12 persen mulai 2025 dikenakan hanya untuk barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat kelas atas.
"Desil paling kaya, desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya," kata Sri Mulyani saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi pada Senin (16/12).
Ia mencontohkan, salah satunya yang dikenakan PPN adalah jasa mewah yang biasanya digunakan dan dikonsumsi orang kaya, seperti sekolah berstandar internasional hingga rumah sakit kelas VIP.
"Maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal," jelasnya.(*)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
Ledia Ajak Anak Muda Bersiap Menentukan Nasib Baik Bangsa di Masa Depan |
![]() |
---|
Gelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Ledia Ajak Aktivis Masyarakat Berkolaborasi Dalam Keberagaman |
![]() |
---|
Ledia Hanifa Ingatkan Pentingnya Memahami Implementasi Undang-Undang Dalam Kehidupan Keseharian |
![]() |
---|
Daftar Harga Mobil Terbaru Februari 2025 Rp 100 Jutaan, Ada Kenaikan Harga Terdampak PPN 12 Persen? |
![]() |
---|
Daftar Harga Mobil Terbaru Januari 2025 Mulai Harga Rp 100 Jutaan, Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.