Kabar Seleb

Resmi Pisah dengan Kimberly Ryder, Segini Kewajiban Edward Akbar Penuhi Kewajiban Nafkah untuk Anak

Dalam sidang cerai, gugatannya untuk cerai dari Edward Akbar dikabulkan termasuk tuntutan atas hak asuh anak.

Kolase Tribunnews
Edward Akbar dan Kimberly Ryder resmi bercerai. 

TRIBUNJABAR.ID - Pasangan Edward Akbar dan Kimberly Ryder sudah resmi bercerai.

Kimberly pun menerima putusan cerai yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Dalam sidang cerai, gugatannya untuk cerai dari Edward Akbar dikabulkan termasuk tuntutan atas hak asuh anak.

Atas perceraian mereka, pengadilan mewajibkan Edward Akbarmemberi nafkah Rp 6 juta per bulan untuk dua anaknya.

Baca juga: Pisah dari Edward Akbar, Kimberly Ryder Terapkan Syarat Ketat Bagi Sang Mantan untuk Bertemu Anak

"Aku sih menerima aja sih, itu kan tulisannya minimal. Kalau ngasih lebih ya Alhamdulillah," kata Kimberly beberapa waktu lalu.

Namun, ia meragukan kemampuan Edward untuk memenuhi kewajiban nafkah tersebut setiap bulannya.

"Cuma kan balik lagi dari dianya, apakah sanggup mengirimkan segitu setiap bulannya. Ya kita lihat aja," 

"Aku nerima-nerima aja, yang penting kan dari aku sendiri, aku mencoba work hard buat anak-anak," katanya.

Baca juga: Lapang Dada Terima Kalah Bersaing di Pilgub Jabar, Ronal Surapradja Segera Kembali Ngartis

Kimberly memilih untuk fokus bekerja keras demi anak-anaknya.

Kimberly juga tak akan menghalangi Edward Akbar untuk bertemu anak mereka. Namun, Kim membuat syarat.

Ia sendiri yang akan menentukan tempat bertemu Edward dan anak mereka.

"Dia harus datang sendiri, enggak boleh bawa orang lain siapa pun itu. Dia juga enggak boleh ajak anak-anak jalan, jadi harus di situ saja, di tempat yang kita sediakan," ujar Kimberly. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Edward Akbar Wajib Nafkahi Anak Rp 6 Juta Per Bulan, Kimberly: Kalau Dikasih Lebih Alhamdulillah 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved