Jadi Pengedar Narkoba, Pemuda Asal Purwakarta Ditangkap Polisi dan Terancam 15 Tahun Penjara

barang bukti pertama ditemukan dalam bungkus lakban bening yang berisi tisu putih dan plastik bening yang berisi kristal putih sabu-sabu. 

net
Ilustrasi narkoba 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Seorang pemuda berinisial AF (30) asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, ditangkap oleh aparat Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. 

Penangkapan ini terjadi pada Minggu (24/11/2024) kemarin, di Jalan Industri Ir. H. Juanda, Kampung Cilegong, Desa Cilegong, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut. 

Berbekal informasi tersebut, ia mengatakan, tim Operasional Satres Narkoba Polres Purwakarta yang dipimpin oleh IPDA Denis Ari Mulyadi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mencurigai AF sebagai pelaku.

"Saat ditangkap, AF terbukti memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Polisi menemukan serbuk kristal yang diduga sabu seberat 7 gram yang disembunyikan dalam beberapa bungkus," kata Yudi saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Sabtu (30/11/2024).

Ia mengatakan, barang bukti pertama ditemukan dalam bungkus lakban bening yang berisi tisu putih dan plastik bening yang berisi kristal putih sabu-sabu. 

Selain itu, lanjut dia, saat dilakukan penggeledahan di rumah AF di Desa Cilegong, petugas kembali menemukan barang bukti narkoba yang disimpan di kamar tidurnya.

"Barang bukti itu tersembunyi dalam kantong plastik hitam yang berisi beberapa bungkus sabu-sabu," ujarnya.

Yudi menjelaskan bahwa pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pria bernama Boyan, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Boyan diketahui menitipkan barang haram tersebut kepada AF untuk diedarkan lebih lanjut. AF tidak hanya mengkonsumsi sabu-sabu itu sendiri, tetapi juga menjualnya kepada orang lain," ucap Yudi.

Sebagai hasil dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 7 gram. 

"AF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved