Perda Pengelolaan Sampah Menjadi Perhatian Warga Bedahan

TRIBUNJABAR.ID - Dalam kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat terkait pengelolaan sampah, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Iwan

Istimewa
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Iwan Koswara S.pd.I 

TRIBUNJABAR.ID - Dalam kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat terkait pengelolaan sampah, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Iwan Koswara S.pd.I yang dilakukan di kawasan Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawanagan, Kota Depok.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah di Provinsi Jawa Barat.

2Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Iwan Koswara S.pd.I
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Iwan Koswara S.pd.I

Dalam acara yang berlangsung pada Jumat 29 November 2024 itu, Kang Iwan menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang lebih baik di Jawa Barat. Ia menjelaskan bahwa perubahan Perda ini dirancang untuk memperkuat regulasi dalam menangani masalah sampah yang terus meningkat khususnya di Kota Depok.

“Selain Pemerintah Kota dan Provinsi, warga juga diminta untuk memulai memilih dan memilah sehingga sampah bisa dimanfaatkan secara maksimal baik dari segi ekonomi dan ekologi” ujar Kang Iwan yang menjadi Dewan Provinsi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kang Iwan juga berpesan terhadap Walikota dan Wakil Walikota yang saat ini terpilih dalam hasil hitung cepat, agar adanya perubahan yng signifikan dan komprehensif terhadap permasalahan sampah di Kota Depok.

“Dalam Perda juga diatur terkait kompensasi warga yang terdampak akan adanya TPS yang ada di lingkungan tempat tinggalnya, hal ini menjadi menarik karena banyak warga yang masih kurang mengerti terkait aturan ini.” ujar Kang Iwan yang ditemui setelah kegiatan berlangsung.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved