Panasnya Situasi saat KPK Menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin, Kamuflase sampai Naik Mobil Inafis

Diketahui KPK menangkap delapan orang dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024).

Editor: Ravianto
Ibriza Fasti Ifhami/Tribunnews
Konferensi pers OTT KPK di Provinsi Bengkulu, di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diduga memeras dan gtaifikasi yang merugikan negara lebih dari Rp 7 miliar (Ibriza) 

Dalam OTT pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura. 

Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan. Ketiganya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari pertama atau hingga 13 Desember 2024.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved