Selasa, 28 April 2026

Waspada Calo, Gunakan Kanal Resmi Ini untuk Klaim Jaminan Hari Tua

calo atau jasa pencairan terutama dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

Editor: Siti Fatimah
istimewa
Kantor pelayanan BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan terutama dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) khususnya di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Ahmad Feisal Santoso menghimbau kepada seluruh peserta agar dalam pengajuan klaim dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. (Jumat, 22/11/2024)

Baca juga: Anggota DPRD Jabar Nisya Ahmad Terima Aspirasi Warga dari Soal Sarana Sekolah Hingga Jaminan Sosial

“Kami menghimbau kepada para peserta agar dalam pengajuan klaim khususnya JHT tidak menggunakan calo.  Gunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.  Pengajuan klaim bisa dilakukan melalui aplikasi JMO, website lapakasik atau datang langsung ke kantor cabang terdekat. Pengajuan klaim di BPJS Ketenagakerjaan gratis tidak dipungut biaya apapun.” kata Feisal.

Feisal menjelasakan, BPJS Ketenagakerjaan telah memfasilitasi peserta dalam melakukan pengajuan klaim melalui aplikasi JMO, atau dengan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang dapat diakses melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.  

Baca juga: Gabungan Artis Seniman Sunda Dorong Para Seniman Miliki Perlindungan Jaminan Sosial

Selain itu, pengajuan klaim juga bisa dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat.

“Dengan adanya inovasi layanan dari BPJS Ketenagakerjaan, semuanya bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi peserta, sehingga  mencegah peserta menggunakan jasa calo dalam pengajuan klaimnya. Untuk mendapatkan informasi resmi, dapat menghubungi call center 175 atau datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.” Kata Feisal.
 
 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved