Cinta Bertepuk Sebelah Tangan dan Wanita Pujaan Dinikahi Orang Lain, Warga Cirebon Bacok Tetangga 

Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat di wilayah Kecamatan Palimanan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Pria berinisial MI (34), warga Blok Petapean RT.16/006, Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon dihadiri saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (18/11/2024) setelah menjadi pelaku penganiayaan terhadap tetangganya sendiri. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat di wilayah Kecamatan Palimanan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menyampaikan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon, Senin (18/11/2024).

Sumarni menjelaskan, bahwa kasus penganiayaan ini terjadi pada 2 November 2024 di Blok Petapean RT.16/006, Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Baca juga: Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Buru Kelompok yang Bacok Pemotor

Pelaku, berinisial MI (34), seorang pekerja serabutan, melukai korban dengan senjata tajam jenis parang.

"Motif dari penganiayaan ini didasari oleh rasa kesal pelaku karena cintanya ditolak oleh korban, yang kemudian menikah dengan orang lain," ujar Sumarni.

la menambahkan, bahwa pelaku dan korban adalah tetangga, sehingga kerap bertemu.

"Korban sempat mengejek pelaku dengan ucapan yang tidak menyenangkan, termasuk menghina warna kulit pelaku," ucapnya.

Tidak terima dengan hinaan tersebut, MI kemudian menyerang korban beserta suaminya menggunakan parang yang diambil dari rumahnya.

Baca juga: Geng Motor Bikin Ulah Lagi di Kota Tasikmalaya, Satu Pemuda Terkena Luka Bacok

Akibat tindakan itu, korban mengalami luka serius.

Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti dari kasus ini, antara lain satu bilah parang, kaos biru tua, celana motif kotak-kotak, kemeja batik dan celana krem dengan bercak darah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 354 ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

"Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 354 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun," jelas dia.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat mengingat motif yang cukup unik, yakni cinta bertepuk sebelah tangan yang berujung pada aksi kekerasan. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved