VIRAL Siswi SMP jadi Tersangka setelah Dikirimi Video Syur oleh Anak Ketua Kadin Padangsidimpuan

Polda Sumut mengungkap, kasus ini sudah melalui mediasi tiga kali. Keluraga Ketua Kadin Padangsidimpuan meminta ganti rugi di atas Rp100 juta.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Ravianto
Kolase Instagram
Remaja Perempuan 14 Tahun Jadi Tersangka Usai Terima Video Tak Senonoh Anak Pejabat di Sumatera Utara, Sang Ayah Pilu Minta Tolong Presiden 

TRIBUNJABAR.ID, PADANG SIDEMPUAN - Kronologi seorang remaja berinisial S (14) yang menjadi tersangka setelah menerima video syur dari anak Ketua Kadin Padangsidimpuan di Sumatera Utara, kini terungkap.

Belakangan, video ayah S meminta tolong kepada warganet agar anaknya bisa mendapatkan keadilan menjadi sorotan viral.

Ayah S juga sampai menyebut nama Presiden Prabowo untuk membantu menyelesaikan kasus yang menjerat anaknya.

Dalam video tersebut, ayah S menjelaskan bahwa anaknya menerima video dari anak Ketua Kadin Padangsidimpuan yang berinisial R (17).

Lantas, seperti apa kronologi kasusnya hingga S bisa menjadi tersangka?

Kronologi Kejadian

Menanggapi hal tersebut, Polda Sumatera Utara (Sumut) buka suara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, alasan S bisa menjadi tersangka karena kedua belah pihak saling lapor.

Baca juga: Viral, Remaja Perempuan Jadi Tersangka Usai Terima Video Tak Senonoh Anak Pejabat, Ortu Minta Tolong

Polres Padangsidimpuan sendiri sudah melakukan mediasi sebanyak tiga kali antara kedua belah pihak, namun tidak mencapai kesepakatan.

"Hari ini polisi kembali memanggil kedua belah pihak untuk mediasi secara kekeluargaan," kata Kombes Hadi, Selasa (12/11/2024), dikutip dari Tribun-Medan.

Adapun, laporan pertama masuk pada 24 Mei 2024 atas pelapor berinisial TSP dan terlapor MRST dengan nomor LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.

Kemudian, laporan kedua masuk pada 20 Juni 2024 atas pelapor inisial JT dan terlapor inisial SRP dengan nomor LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa antara MRST dan SRP menjalin hubungan pacaran.

Pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang saat itu berada di salah satu hotel.

Setelah melihat foto itu, MRST pun merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP sebanyak tiga kali dengan fitur sekali lihat.

Kemudian, video yang dikirim anak Ketua Kadin Padangsidimpuan itu dilihat oleh orang lain.

SRP juga mengirim video tersebut ke orang lain setelah direkam melalui ponsel lainnya.

"Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR," terang Hadi.

"Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar," jelasnya.

Setelah kedua video tidak senonoh itu diketahui orang tua kedua belah pihak, mereka pun melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan.

Laporan tersebut naik ke penyidikan sehingga menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Selain itu, kata Hadi, alasan kesepakatan tidak tercapai saat mediasi karena orang tua SRP meminta ganti rugi di atas Rp100 juta.

Baca juga: Profil Ole Romeny, Striker FC Utrecht Keturunan Medan yang Bisa Perkuat Lini Depan Timnas Indonesia

Sedangkan, orang tua MRST hanya mampu membayar sekitar Rp15-20 juta.

"Pada 7 November 2024, kasus ini digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda dan disimpulkan agar penyelesaian perkaran dengan cara kekeluargaan.

Namun, jelas Hadi, orang tua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan. 

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan kedua belah pihak MRST dan SRP sebagai tersangka."

Namun, karena keduanya masih dibawah umur, proses penyidikan kasus ini dihentikan sementara.

"Karena keduanya masih di bawah umur maka proses penyidikan yang dilakukan penyidik untuk sementara dihentikan," pungkasnya.

Viral di Media Sosial

Sebelumnya, video ketika ayah S meminta keadilan itu menjadi sorotan viral di media sosial.

"Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini yang menerima video po*** dari anak seorang Kadin Padang Sidempuan sehingga anak saya dibuat jadi tersangka," papar sang ayah.

Sang ayah tak terima anaknya yang masih di bawah umur itu justru jadi korban, namun dijadikan sebagai tersangka.

"Usianya masih 14 tahun, bantu kami pak, tiga tahun lagi kamu ke mana, anak saya diberikan somasi oleh pengacara terhormat di Padang Sidempuan Dosen UMTS," papar sang ayah.

Sang ayah menegaskan bahwa anaknya masih di bawah umur itu tak mengerti arti somasi itu sendiri.

Ia meminta agar pengacara dan penegak hukum bertindak adil dan ditindaklanjuti kasus putrinya tersebut.

Ayah korban itu pun mengungkap mereka punya bukti namun tak diterima dari Polres hingga Polda Sumatera Utara.

Ia mengatakan kepolisian justru memintanya agar membuktikannya di Pengadilan.

“Ke mana lagi kami pergi pak, tolong pak perhatikan, tolong bantu kami pak,” ungkap sang ayah memohon meminta keadilan untuk putrinya.

Ia pun mengungkap kini kondisi remaja perempuannya itu menjadi trauma, sering menangis hingga melamun.

Sang ayah meminta keadilan dan pertolongan kepada Presiden Prabowo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

(Tribunjabar.id/Rheina) (Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved