Kabar Seleb

Nasib Ammar Zoni Hukuman Diperberat jadi 4 Tahun hingga Didenda, Mantan Suami Irish Bella Frustasi

Bak jatuh tertimpa tangga, nasib Ammar Zoni mantan suami Irish Bella itu tampaknya semakin pilu. Kini hukumannya diperberat hingga didenda

|
Editor: Hilda Rubiah
Bayu Indra Permana/Tribunnews
Artis Ammar Zoni untuk ketiga kalinya ditangkap karena kasus narkoba. Ammar Zoni ditangkap polisi, Selasa (13/12/2023). Ilustrasi Ammar Zoni Hukuman Diperberat jadi 4 Tahun hingga Didenda, 

Semangat hidup Ammar Zoni itu seakan hilang setelah Irish Bella menikah lagi dengan pria lain. Menyelamatkan

"Ammar perlu support, dia masih punya anak dan Tuhan," ucap Jon Mathias.

Saat ini Ammar Zoni mulai aktif di kegiatan masjid di Rutan Salemba.

Ammar Zoni bahkan menjadi humas di masjid Rutan Salemba dan mengurus semua kegiatan di sana.

Ammar Zoni terjerat kasus narkoba untuk ketiga kalinya setelah ditangkap di apartemennya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Desember 2023.

Ammar Zoni divonis empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Ammar Zoni.

Namun, jaksa penuntut umum melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: Karier Irish Bella Usai Bersuami Dirut Perusahaan, Tak Bergantung ke Haldy Sabri, Tetap Live TikTok

Hukuman Penjara Ammar Zoni Diperberat 

Hukuman penjara Ammar Zoni diperberat usai putusan banding yang diajukan oleh Jaksa dikabulkan oleh hakim.

Hasil putusan banding Ammar Zoni sudah diputuskan.

Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum soal vonis kasus narkoba aktor Ammar Zoni kini telah diputuskan.

Vonis hukuman Ammar Zoni bertambah satu tahun.

Dalam putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ammar Zoni yang sebelumnya mendapatkan vonis 3 tahun penjara bertambah.

Namun, denda yang sebelumnya mencapai Rp 1 miliar berkurang.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved