Breaking News

Berita Viral

Terungkap Ucapan Tim Sadbor Diduga Biang Kerok Jadi Pemicu Ditangkap Polisi, Bukan Karena Jogetnya

Bukan gara-gara aksi jogetnya di TikTok yang hits, Sadbor ditangkap polisi lantaran terkejat kasus hukum yang serius, ucapan tim Sadbor pemicunya

Editor: Hilda Rubiah
kolase Tribunjabar.id
Nasib kontras Sadbor dulu jingkrak-jingkrak live TikTok sebelum ditangkap dan setelah ditangkap kini diborgol mengenakan baju tahanan di Polres Sukabumi 

TRIBUNJABAR.ID - Penangkapan konten kreator Sadbor yang viral joget TikTok masih menjadi sorotan publik.

Penangkapan Sadbor itu ditindak polisi karena aksi Sadbor dan timnya itu ternyata melanggar hukum yang serius.

Bukan karena gara-gara aksinya joget TikTok yang hits, Sadbor ditangkap polisi lantaran terlibat dalam promosi judi online dalam live TikTok akunnya.

Selain itu dalam kasusnya tersebut, ternyata ada ucapan tim Sadbor yang diduga menjadi pemicu konten kreator dan timnya itu ditangkap polisi hingga ditetapkan jadi tersangka.

Baca juga: VIRAL Gunawan Sadbor Joget di Tahanan Dibalut Pakaian Oranye, Kapolres Sukabumi: Akan Ditindak

Seperti diketahui, Sadbor pria bernama asli Gunawan (38)  itu rutin melakukan siaran langsung di TikTok dengan konten khasnya yakni joget patuk ayam.

Aksi joget TikTok itu dilakukan Sadbor bersama-sama warga satu kampungnya di Kampung Margasari, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Konten joget patuk ayam Sadbor viral, timnya pun dapat banyak keuntungan dari saweran di TikTok.

Dari sanalah Sadbor berhasil meraup uang hingga membuka lapangan pekerjaan untuk warga kampungnya yakni jadi konten kreator.

Namun baru-baru ini, Sadbor justru terjerat kasus hukum.

Pada 31 Oktober 2024 lalu, Sadbor ditangkap pihak Polres Sukabumi dan langsung ditahan.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengurai alasan penyidik menangkap Sadbor dan satu timnya berinisial AS (39).

Ternyata alasannya adalah karena tim Sadbor mengurai ucapan yang terindikasi mempromosikan situs atau akun judi online saat siaran langsung.

Tak cuma itu, tim Sadbor juga mendapatkan saweran dari akun judi online tersebut sebelum dipromosikan.

Sementara Sadbor ikut ditangkap karena ikut menyediakan akun yang jadi wadah mempromosikan judi online tersebut.

"Ada gift-gift yang diberikan oleh penyedia website judi online. Kemudian setelah ada gift tersebut, dari host live streaming mengiklankan website tersebut. Atas perbuatan tersebut maka kita lakukan penyelidikan, akhirnya kita lakukan penindakan," ujar AKBP Samian dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas TV, Selasa (5/11/2024).

Karenanya, pihak kepolisian segera menindak tegas Sadbor dan timnya.

Hal tersebut dilakukan guna memberantas judi online.

"Dari penyidikan yang kita lakukan kita tetapkan dua tersangka yaitu AS (39) yang memiliki perananan mempromosikan situs judi online. Tersangka kedua s (38) memiliki peran bersama-sama atau turut serta dan memberikan bantuan kepada pelaku dengan cara memfasilitasi dan menyediakan akun TikTok untuk melakukan live streaming sehingga dapat diakses informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian serta mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut," ungkap AKBP Samian.

Atas kasus tersebut, Sadbor dan AS dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sadbor pun terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga: Nasib Kontras Sadbor Dulu Jingkrak-jingkrak Live Tiktok Raup Jutaan, Kini Diborgol, Kampungnya Sepi

Penghasilan fantastis Sadbor

Untuk diketahui, Sadbor telah melakukan aksi live joget TikTok sejak dua tahun lalu.

Dari live TikTok itu, Sadbor dan timnya bisa meraup keuntungan fantastis.

Penghasilan live TikTok itu didapatkan dari saweran netizen di media sosial.

Dalam sehari Sadbor dan timnya bisa mendapatkan pendapatan luar biasa hingga jutaan rupiah.

Diungkap karyawan Sadbor bernama Aboy, ia bisa mendapatkan uang paling sedikit Rp1 juta.

Jika ditotal, penghasilannya satu bulan bisa mencapai Rp50 juta.

"Kadang sih (penghasilan) sampai Rp1 juta lebih lah tapi dibagi 4. Kalau enggak dibagiin saja misalnya kalau dijumlahin (sebulan) Rp50 juta lebih lah. Kalau perhari paling Rp2 juta," aku Aboy, salah satu warga Sukabumi yang jadi karyawan Sadbor.

Sebelum ikut kerja dengan Sadbor menjadi TikTokers yang joget patuk ayam, Aboy adalah sopir truk.

Saat dulu jadi sopir truk, penghasilan Aboy cuma Rp30 ribu sehari.

"Kalau penghasilan dari sopir paling Rp30 ribu - Rp50 ribu lah. Iya alhamdulillah (sekarang penghasilannya jutaan)," imbuh Aboy.

Sadbor saat melakukan klarifikasi bersama timnya, ia membantah bekerjasama dengan judol.
Sadbor saat melakukan klarifikasi bersama timnya, ia membantah bekerjasama dengan judol. (istimewa)

Sementara Aboy dapat penghasilan fantastis, Sadbor sang pemrakarsa joget patuk ayam di TikTok tak kalah memperoleh uang yang jumlahnya tak sedikit.

Berkat joget TikTok tersebut, Sadbor bisa membangun rumah megah berlantai dua di kampungnya.

Sadbor berhasil membangun rumah mewah dua lantai yang proses pengerjaannya masih berjalan.

Terlihat di dalam rumah Sadbor telah dibangun kitchen set mewah lengkap dengan peralatannya.

Di dalam rumah mewah Sadbor itu juga ada sofa empuk dan beberapa peralatan elektronik.

"Cuma kecil-kecilan, renovasi, bikin dua lantai cuma yang lantai satu belum, ini juga belum selesai. Dulu (tinggal) di Bogor, cuma karena di Bogor pengin pindah dekat orang tua jadi pulang kampung ke Sukabumi. Jadi ini direnov, belum ada apa-apanya, ada bangunan mau roboh akhirnya dibongkar," akui Sadbor.

Namun sayang, kenikmatan berupa uang banyak dan harta berlimpah hanya sebentar dinikmati Sadbor dan timnya.

Kini Sadbor resmi dipenjara sementara warga kampungnya tak lagi melakukan live streaming lantaran kejadian tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bukan Karena Gerakan Jogetnya, Ternyata Ini Ucapan Tim Sadbor Biang Kerok Pemicu Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved