Regulasi Pemkot Bandung soal Ganti Rugi untuk Korban Pohon Tumbang Dikritisi, Ini Kekurangannya
Pasalnya, korban tidak akan diberikan santunan atau ganti rugi ketika pohon tumbang itu terjadi bukan di lahan milik Pemkot Bandung
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana, mengkritisi regulasi Pemkot Bandung soal penggantian ganti rugi dan santunan bagi korban yang tertimpa pohon tumbang.
Pasalnya, korban luka maupun meninggal dunia serta kerusakan kendaraan tidak akan diberikan santunan atau ganti rugi ketika pohon tumbang itu terjadi bukan di lahan milik Pemkot Bandung, seperti perumahan dan lahan pribadi.
Atas hal itu Pemkot Bandung hanya akan memberikan ganti rugi atau santunan kepada korban dan pemilik kendaraan yang rusak sebesar Rp 25-50 juta ketika korban tertimpa pohon tumbang di lahan-lahan milik pemerintah.
Baca juga: Waspada Banjir dan Pohon Tumbang, Ini Prakiraan Cuaca Kota Bandung Hari Ini, Hujan Petir Siang Nanti
"Regulasi seperti ini yang memang harus diperjelas kembali, bagaimana terkait aturan mainnya," ujar Andri Rusmana kepada Tribun Jabar, Senin (4/11/2024).
Ia mengatakan, istilahnya memang musibah ini tidak ada dalam kalender, tetapi selayaknya selaku pelayanan masyarakat, Pemkot Bandung seharusnya tetap bisa memberikan bantuan kepada korban pohon tumbang tersebut.
"Walaupun tidak full 100 persen ya alakadarnya untuk setidaknya meringankan sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah bagi warganya atau yang berkunjung di kota bandung," katanya.
Terkait ganti rugi bagi korban pohon tumbang tersebut Pemkot Bandung seharusnya bisa memberikan perhatian kepada korban meskipun kejadiannya bukan di lahan milik pemerintah.
"Jadi walaupun lahannya bukan milik pemkot, nyatanya kejadiannya (pohon tumbang) berada di wilayah Kota Bandung," ucap Andri.
Sebelumnya, Kepala UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon, DPKP3 Kota Bandung, Roslina mengatakan, jika pohon tumbang itu terjadi di lahan publik atau pribadi berarti bukan kewenangan dari Pemkot Bandung.
"Kalau pohonnya di lahan publik berarti bukan menjadi kewenangan pemerintah. Tapi kalau posisi pohonnya ada di lahan pemerintah kita akan berikan santunan seperti sebelum-sebelumnya," kata Roslina.
Ia mengatakan, untuk posisi pohon yang berada di lahan publik, pihak asuransi tidak akan mengklaim karena secara perjanjian bahwa yang akan diberikan santunan itu hanya bagi korban dan kendaraan yang tertimpa pohon di titik yang telah menjadi pengawasan DPKP.
Baca juga: Waspada Banjir dan Pohon Tumbang, Ini Prakiraan Cuaca Kota Bandung Hari Ini, Hujan Petir Siang Nanti
"Kalau di kita sih memberikan santunan maksimal Rp25 juta (korban luka-luka) kalau yang meninggal Rp50 juta dan kendaraan juga sama," ucapnya.
Siap-siap Bandung Macet Akhir Pekan Ini 20-21 September 2025, Ada Pameran Mesin, Musik hingga CFD |
![]() |
---|
Cuaca Bandung Kadang Panas Terik dan Hujan Bisa Merusak Kulit, Begini Cara Merawatnya |
![]() |
---|
2 Reklame Raksasa di Bandung Dibongkar Satpol PP, Dipasang di Median Jalan |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Bongkar 2 Ciri Utama Kemiskinan di Jabar: Hawa Orang Miskin Lapar Terus |
![]() |
---|
Minta Masyarakat Prioritaskan Rumah, Dedi Mulyadi: Jangan Dulu Kredit Motor kalau Belum Punya Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.