Minggu, 19 April 2026

Satpol PP Bandung Amankan Miras Ratusan Botol, Penjualnya Disidang dan Dikasih Sanksi

Minuman keras ratusan botol diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung saat menggerebek dua kios minuman keras (miras).

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Istimewa
Anggota Satpol PP Kota Bandung saat menggerebek kios miras di Pasirkoja, Bandung, Selasa (29/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Minuman keras ratusan botol diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung saat menggerebek dua kios minuman keras (miras) di Jalan Pasirkoja, Bandung.

Penggerebekan itu dilakukan pada Selasa (29/10/2024).

Saat razia, petugas Satpol PP Kota Bandung menyisir setiap kios. Mereka pun langsung menggeledah setiap kios dan menemukan miras ratusan botol.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan karena para pemiliknya melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol).

"Kami melakukan penindakan kios minol Biru dan kios minol Marjonis di Jalan Pasirkoja. Kemudian diamankan minuman beralkohol berbagai merek dan golongan, sebanyak 569 botol," ujar Radian saat dihubungi, Rabu (30/10/2024).

Baca juga: KRONOLOGI Seorang Pria Ditemukan Tewas di Kamar Kos Perempuan di Indramayu, Datang Bawa Miras

Selain mengamankan miras ratusan botol, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap penjaga kios tersebut. Mereka pun langsung diberi sanksi karena telah terbukti melanggar perda.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kios dipastikan menjual miras tanpa izin usaha. Sehingga, pemiliknya langsung dikenakan sanksi sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan sanksi denda.

Baca juga: Viral Video Pemuda Aniaya Santri di Magelang, Kepala Korban Ditendang, Memalak untuk Beli Miras

"Setelah barang bukti diamankan, langsung dilakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab untuk proses penindakan yustisial," kata Rasdian.

Ia mengatakan, penindakan represif yustisial ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung melalui Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan melaksanakan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved