Polisi Bongkar Modus Eks Kepala UPC Pegadaian Batujajar Bandung Barat, Rugikan Negara Rp 559 Juta
Polisi mengungkap modus yang dipakai RAS saat melakukan korupsi uang perusahaan sebesar Rp 559.740.000.
Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Giri
Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Polisi mengungkap modus yang dipakai RAS saat melakukan korupsi uang perusahaan sebesar Rp 559.740.000.
RAS merupakan eks Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat.
Polisi berhasil membongkar modus RAS saat menilap uang perusahaan sejak 2023.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan, ada tiga modus yang digunakan RAS untuk mengambil uang perusahaan secara ilegal tersebut.
Dia melakukan transaksi gadai fiktif, transaksi gadai dengan barang jaminan palsu, dan transaksi gadai dengan taksiran tinggi terhadap barang jaminan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Baca juga: Daftar Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi dan Apa Saja Perkaranya, Terkini Thomas Lembong
"Kerugian negara kurang lebih sebanyak Rp 500 juta. Dalam kergugian sudah dilakukan pembayaran Rp 200 juta sehingga masih ada kerguian Rp 300 juta," kata Tri di Polres Cimahi, Rabu (30/10/2024).
Tri menjelaskan, polisi telah melakukan serangakain penyelidikan dan penyidikan hingga mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas dan dokumen pegadaian palsu.
"Kita amankan barang bukti 24 macam dokumen, 54 bukti pegadaian, 16 perhiasan transaksi gadai, dan enam perhiasan emas dengan taksiran tinggi," ucap Tri.
Baca juga: Sosok Tom Lembong Mantan Mendag Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Negara Rugi Rp 400 Miliar
Polisi menjerat RAS dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya empat sampai 20 tahun penjara. Tersangka saat melakukan aksinya masih aktif, tapi sekarang sudah diberhentikan. Masyarkat tidak perlu khawatir, tidak perlu gundah," kata Tri. (*)
Kota Cimahi Akhirnya Miliki Sekda Definitif, Bukan Sosok Asing di Kalangan ASN |
![]() |
---|
Harga Emas Hari Ini Jumat 28 Agustus 2025 Naik, Antam Rp2,022 Juta Per Gram, Cek UBS dan Galeri 24 |
![]() |
---|
Polres Cimahi Siaga di Pintu Tol Hingga Stasiun Kereta Cegah Pelajar Demo di Jakarta |
![]() |
---|
Harga Emas Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025 Kompak Naik, Antam Rp2.018.000 per Gram |
![]() |
---|
Langit-langit Rumah Roboh Timpa Dua Bocah 6 dan 2 Tahun di Cimahi, Begini Nasib Keduanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.