Rabu, 22 April 2026

Apartement dan Hotel di Bandung Digerebek Satpol PP, 26 Orang Pasangan Mesum Diamankan

Satpol PP Kota Bandung menyisir sejumlah kamar apartement dan hotel hingga akhirnya menemukan sejumlah pasangan yang dipastikan bukan pasutri

Istimewa
Petugas Satpol PP Kota Bandung saat menggerebek apartement. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, menggerebek sebuah apartement di Jalan Cihampelas dan hotel di Jalan Emong hingga berhasil mengamankan 26 orang, Selasa (29/10/2020) malam.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas Satpol PP Kota Bandung menyisir sejumlah kamar apartement dan hotel hingga akhirnya menemukan sejumlah pasangan yang dipastikan bukan pasangan suami istri.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, dalam penggerebekan di sebuah apartemen Jalan Cihampelas, pihaknya mengamankan sebanyak 16 orang karena mereka diduga melakukan tindak asusila.

"Kemudian di hotel Jalan Emong kami mengamankan 9 orang karena sama diduga melakukan tindak asusila dan 1 pelanggar yang masih dibawah umur," ujarnya saat dihubungi, Rabu (30/10/2024).

Baca juga: Kapolres Garut Pastikan Polisi yang Digerebek Warga saat Berselingkuh di Penginapan, Akan Dipecat

Para pelanggar itu, kata dia, digelandang ke Kantor Satpol PP Kota Bandung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan tersebut, mereka dipastikan melanggar Perda nomor 9 tahun tentang tribum tranlinmas.

"Para pelanggar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses penindakan yustisial. Sedangkan pelanggar yang masih dibawah umur selanjutnya akan ditangani oleh DP3A Kota Bandung," kata Rasdian.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan terbukti melanggar Perda para pelanggar tersebut langsung dikenakan sanksi dan diseret ke meja hijau untuk dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan sanksi berupa denda.

"Iya ini baru selesai (sidang) bagi para pelanggar karena mereka telah melanggar Perda," ucapnya.

Ia mengatakan, penindakan represif yustisial ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung melalui Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan melaksanakan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

"Sidang tipiring ini menjadi langkah tegas yang diambil agar masyarakat semakin patuh terhadap aturan, terutama terkait ketertiban umum dan moralitas di ruang publik," kata Rasdian.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved