Senin, 20 April 2026

Sritex Raksasa Tekstil dari Solo Dinyatakan Pailit, Partai Buruh Ungkap Penyebabnya

Penyebab deflasi kata Said Iqbal karena upah buruh selama 3 tahun sebelumnya tidak pernah naik. Penyebabnya Omnibus Law Cipta kerja. 

Editor: Ravianto
(Wikimedia Commons/Almuharam)
Kantor pusat dan kawasan industri PT Sri Rejeki Isman Tbk. Sritex dinyatakan pailit. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengomentari pailitnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex

Selain karena gagal bayar hutang, Said Iqbal juga menilai pailitnya perusahaan tekstil terbesar se-Asia Tenggara tersebut karena daya beli masyarakat yang menurun dan impor China. 

"Penyebab runtuhnya industri tekstil di indonesia pertama daya beli yang turun salah satu penyebab faktor daya beli turun adalah deflasi," kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Minggu (27/10/2024). 

Penyebab deflasi kata Said Iqbal karena upah buruh selama 3 tahun sebelumnya tidak pernah naik. Penyebabnya Omnibus Law Cipta kerja. 

"Yang kedua impor dari Cina dalam kasus Sritex selain runtuhnya faktor industri tekstil di indonesia yaitu daya beli dan impor barang Cina masuk," kata Said Iqbal. 

"Kasus Sritex lebih pada persoalan hutang perusahaan kegagalan bayar hutang," tandasnya. 

Diketahui Sritex asal Sukoharjo ini telah menjadi perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang memasok seragam militer untuk 35 negara, mulai dari Eropa, Asia hingga Timur Tengah.

Namun kini, Raksasa tekstil Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. 

Keputusan Sritex pailit itu berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor padai Senin 21 Oktober Perusahaan yang berbasis di Sukoharjo ini digugat pailit oleh vendornya PT Indo Bharta Rayon karena polemik utang yang belum terbayarkan. 

Sritex bersama dengan perusahaan afiliasinya, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dianggap telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kewajiban kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon. (*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved