Dedi Mulyadi Beri Pendampingan Hukum dan Jamin Kehidupan Keluarga Petani Cianjur yang Dipenjara
Calon Gubernur Jabar nomor urut empat, Dedi Mulyadi menggandeng tim kuasa hukum dari Peradi untuk mengawal kasus petani di Cianjur
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ichsan
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Calon Gubernur Jabar nomor urut empat, Dedi Mulyadi menggandeng tim kuasa hukum dari Peradi untuk mengawal kasus petani di Cianjur yang dipenjara karena mendemo perusahaan PT MPM.
Total ada lima orang warga Kampung Merdika, Desa Batu Lawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur yang kini dipenjara di Lapas Cipanas Cianjur, setelah dinyatakan bersalah oleh hakim di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Kelima orang itu adalah Siswati, Reza, Deni, Fani dan Salman. Mereka divonis bersalah di tingkat kasasi, karena melakukan perusakan aset perusahaan PT MPM, sesuai melakukan demo.
Siswati, Reza dan Salman divonis delapan bulan penjara. Adapun peran Siswati dianggap bersalah setelah mencoret plang perusahaan.
"Peran Reza dan Salman yang memegang bangku untuk Siswati naik saat mencoret plang, vonisnya delapan bulan, kemarin baru putusan MA," ujar tim kuasa hukum Siswati.
Sedangkan dua terpidana lain yakni Deni dan Feni divonis satu tahun oleh MA, karena dianggap bersalah melakukan pengrusakan portal masuk pemukiman masyarakat dengan cara dipatahkan.
Dedi Mulyadi pun memastikan bakal memberikan pendampingan hukum kepada para terpidana agar mendapatkan keadilan. Keluarga dari kelima terpidana itu bahkan diundang langsung untuk bertemu dengan tim kuasa hukum dari Peradi.
"Kalau membebaskan mereka dari penjara kan tidak mungkin, tanpa landasan hukum karena kewenangan sudah bukan di Jaksa dan Hakim, tapi sudah di Kemenkumham dan tidak mungkin membebaskan. Berarti harus peninjauan kembali (PK) untuk menguji kebenaran, dan harus ada novum baru yang menyatakan mereka tidak bersalah," ujar Dedi Mulyadi.
Tak cuma itu, mantan Bupati Purwakarta yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) itu pun bakal menjamin semua kebutuhan hidup keluarga para terpidana, selama satu tahun lebih.
"Lima orang, semuanya saya jamin kehidupannya sampai tuntas sampai ke luar dari penjara. Tinggal upaya hukumnya mau apa," katanya.
KDM pun memberikan dua pilihan yakni mengajukan PK atau meminta Restoratif Justice (RJ) untuk kelima terpidana.
"Kalau pun sudah ada yang akan bebas, tetap harus PK agar peristiwa ini tidak boleh terjadi lagi. Pengacaranya sudah saya siapkan dari Peradi," katanya.
"Kita sampaikan saja ke Jampidum untuk diberikan RJ karena ini kan masalah kecil, rakyatnya rakyat kecil, karena kebutuhan mendasar hidupnya, pencuri motor saja dibebaskan. Ini tidak RJ bisa jadi karena Jaksa Agung tidak tahu, pak Jampidum tidak tahu. Kita sampaikan saja," ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Peradi Jutek Bongso mengaku siap memberikan pendampingan hukum untuk kelima terpidana.
"Kami dukung full semangat Kang Dedi ini, apapun untuk membela rakyat kecil, intinya kalau tidak bersalah tidak boleh dihukum, semangat itu yang Kang Dedi bangun, tapi kita juga tidak mau membela kalau itu salah. Nanti kita kaji, langkah hukum apa yang kita pikirkan, intinya saya dukung," ujar Jutek.
| Wabup Fajar Aldila Serahkan Bantuan ke Petani Tembakau, Dorong Produksi dan Ekspor Sumedang |
|
|---|
| Gaji Guru Honorer Pemkot Bandung Sudah Cair, Pemprov Jabar Kapan? Sekda: Nuju Berproses |
|
|---|
| 9 Rute dan Jadwal Lengkap Kirab Mahkota Binokasih Mulai 2 Mei 2026, Puncak Acara di Bandung |
|
|---|
| Gas Bumi Disiapkan untuk Industri demi Gentengisasi di Jabar, Siap Dorong Kebijakan Dedi Mulyadi |
|
|---|
| KDM Dukung Pagelaran Seni Sunda di Batusari Subang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Dedi-Mulyadi-Beri-Pendampingan-Hukum-dan-Jamin-Kehidupan-Keluarga-Petani-Cianjur-yang-Dipenjara.jpg)