Kabar Seleb
Berikut Besaran Gaji Raffi Ahmad dan Giring Ganesha Setelah Resmi Masuk di Jajaran Kabinet Prabowo
Artis dan penyanyi Raffi Ahmad serta Giring Ganesha resmi diangkat menjadi wakil-wakil Prabowo di Kabinet Merah Putih.
TRIBUNJABAR.ID - Artis dan penyanyi Raffi Ahmad serta Giring Ganesha resmi diangkat menjadi wakil-wakil Prabowo di Kabinet Merah Putih.
Raffi Ahmad diketahui diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Selasa (22/10/2024).
Sedangkan Giring Ganesha dilantik menjadi Wakil Menteri Kebudayaan mendampingi Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan.
Sebagai para pejabat negara resmi, keduanya mendapatkan hak gaji, tunjangan dan fasilitas dari negara.
Lalu berapakah besaran gaji dam tunjangan masing-masing?
Raffi Ahmad
Setelah dilantik, gaji dan fasilitas yang didapat Raffi Ahmad bisa setingkat dengan menteri.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian bunyi Pasal 22 dalam Bab II tentang Utusan Khusus Presiden.
Baca juga: Jadi Utusan Khusus Bidang Ekonomi Kraetif, Yovie Widianto Dorong Seniman Monetisasi Karya Seni
Jika benar demikian, dalam sebulan Raffi Ahmad mendapatkan gaji pokok Rp 5.040.000 dan tunjangan Rp 13.608.000 per bulan.
Total gaji yang didapat Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden sebesar Rp 18.648.000.
Besarnya gaji menteri ini ditetapkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Di PP itu tertera jelas bahwa gaji pokok Menteri Negara sebesar Rp 5.040.000 sebulan.
Menteri juga menerima tunjangan, seperti ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Penjelasan tentang besarnya tunjangan itu bisa dilihat di Pasal 1 ayat (2)e Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Menteri atau pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat Menteri negara akan mendapat tunjangan Rp 13.608.000.
Raffi Ahmad diketahui dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Baca juga: Agenda Kegiatan Kabinet Prabowo di Akmil Magelang Akhir Pekan Ini, Menteri dan Wamen Nginap di Tenda
Dikutip website jdih.setneg.go.id, tugas Utusan Khusus adalah untuk memperlancar tugas Presiden.
Dalam Pasal 18 dijelaskan bahwa, "Utusan khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya."
Dalam perpres yang ditandatangani Jokowi tanggal 18 Oktober 2024 saat masih menjabat sebagai Presiden, Utusan Khusus juga bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Giring Ganesha
Setelah bertugas menjadi wakil menteri, Giring Ganesha juga akan mendapat gaji serta tunjangan yang diberikan negara setiap bulannya.
Besaran gaji wakil menteri ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi wakil menteri.
Dijelaskan di Pasal 1 ayat 1a bahwa hak keuangan bagi Wakil Menteri diberikan 85 persen dari tunjangan jabatan menteri sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Berdasarkan persentase tersebut, wakil menteri mendapatkan tunjangan Rp 11.566.800 per bulan, besaran 85 persen dari Rp 13.608.000.
Untuk hal lainnya, wakil menteri juga mendapat hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural esselon I a dengan peringkat jabatan tertinggi pada kementerian tempatnya bertugas.
Artinya, wakil menteri mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 135 persen dari Rp 5.500.000 yaitu Rp 7.425.000 per bulan.
Jika merujuk aturan tersebut, total gaji dan tunjangan yang diterima wakil menteri sekitar Rp 18.991.800 per bulan.
Fasilitas wakil menteri tidak jauh berbeda dengan menteri.
Wakil menteri juga mendapat fasilitas kendaraan dan rumah dinas.
Kendaraan dinas untuk wakil menteri paling tinggi dengan nominal yang sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I a.
Sedangkan rumah dinas akan diberikan dengan standar di bawah menteri tetapi masih di atas pejabat struktural eselon I a.
Apabila kementerian belum menyediakan rumah untuk wakil menteri, maka dapat kompensasi berupa tunjangan perumahan senilai Rp 35 juta per bulan. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ini Gaji Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni dan di WartaKotalive.com dengan judul Ini Gaji yang Diterima Giring Ganesha Setelah Dilantik Menjadi Wakil Menteri Kebudayaan
Warung Nasi Gorengnya Terpaksa Tutup Imbas Imbas Demo Ricuh, Ibnu Jamil Ikhlas Beri Pesan Perjuangan |
![]() |
---|
Cerita Tiara Andini Alami Arogansi Sikap Menteri, Rebut Kursi Pesawatnya Demi Duduk Dekat Istri |
![]() |
---|
Jadi Anggota DPR RI, Melly Goeslaw Minta Maaf Prihatin Tragedi Affan, Sadar Insitusinya Dibenci |
![]() |
---|
Belasungkawa, Ria Ricis Datangi Keluarga Driver Ojol Affan Kurniawan, Berikan Bantuan Bangun Rumah |
![]() |
---|
Nasib Rumah Tangga Pasangan Artis Dahlia Poland dan Fandy Christian Diujung Tanduk, Ada Waktu Rujuk? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.