Kabar Seleb

Akun Instagram Ammar Zoni Berpindah Tangan, Diduga Terjual Harga Rp 1,2 Miliar, Dibeli Sosok Ini

Baru-baru ini warganet menyoroti perubahan akun Instagram aktor Ammar Zoni disebut terjual harga dengan harga Rp 1,2 miliar, sosok pembeli disorot

Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribun Trends
Heboh akun Instagram Ammar Zoni terjual dengan harga Rp 1,2 miliar, sosok diduga pembeli jadi sorotan  

TRIBUNJABAR.ID - Baru-baru ini warganet menyoroti perubahan akun Instagram aktor Ammar Zoni.

Diketahui akun Instagram Ammar Zoni yang memiliki 8,4 juta pengikut kini dihiasi sejumlah postingan berbeda dari unggahan sang aktor sebelumnya.

Karena hal itu, akun Instagram Ammar Zoni itu kini diduga telah terjual dengan harga fantastis.

Akun bernama @ammarzoni itu dijual dengan harga Rp 1,2 miliar.

Baca juga: Respons Ammar Zoni Saat Tahu Irish Bella Menikah Lagi Setelah Delapan Bulan Cerai

Adapun sosok pembeli akun Instagram Ammar Zoni tersebut ternyata tokoh publik.

Dia adalah Mardani H Maming, mantan bupati Tanahbumbu Kalimantan Selatan.

Kini akun Instagram itu masih menggunakan nama yang sama, namun postingannya telah berganti.

Meski tetap menggunakan nama akun @ammarzoni, tapi nama profilnya berubah dengan AMMAR.

Pada foto profilnya bertuliskan Ammar Keadilan.

Dalam profilnya, akun itu mengubahnya menjadi laman media.

Nah, dalam postingan akun itu, berisi soal Mardani H Maming yang kini dipenjara karena kasus korupsi.

Sejumlah postingan berisi pembelaan untuk Mardani Maming.

Bahkan, ada beberapa postingan yang meminta Mardani Maming dibebaskan.

Sebelumnya, akun Instagram dengan username @ammarzoni ini digunakan olehnya untuk berbagai kehidupan pribadi serta momen-momen mesra antara dirinya dan Irish Bella.

Kini, beberapa postingan dirinya dan Irish Bella bahkan telah menghilang.

Akun @tanyakanrl juga ikut mengunggah screenshot laman akun IG Ammar Zoni itu.

Akun tersebut diketahui mengunggah total 9 postingan di Instagram.

Semua postingan dimulai pada 23 Oktober 2024.

Artinya terjadi empat hari setelah pernikahan Irish Bella dan Haldy Sabri.

Tak ada lagi sisa foto Ammar dan Irish Bella di akun itu.

Melihat hal ini, sejumlah netizen menduga jika akun Instagram mantan suami Irish Bella ini telah dijual

Berbagai komentar lalu ditinggalkan oleh netizen di kolom unggahan tersebut.

Sebelumnya, di Februari 2024 lalu, Ammar Zoni menjual akun Instagram miliknya @ammarzoni yang saat itu sudah mengumpulkan total 8,6 jutaan pengikut.

"Itu dijual guys 1,2 milyar, coba deh kalian nonton podcast-nya SATGAS di Spotify, Mas Farhan dan Tendy udah pernah bahas itu. Cuss kesana kalau pada mau dengar," ungkap satu netizen.

Sejauh ini belum ada konfirmasi resmi terkait isu menjual akun IG itu baik dari pihak Ammar Zoni maupun Mardani H Maming.

Baca juga: Irish Bella Blak-blakan Ungkap Kekecewaan Terbesar pada Mantan Suami Ammar Zoni: Tak Seperti Dulu

Profil dan Rekam Jejak Mardani Maming

Mardani H Maming lahir di Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 17 September 1981 dan merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Mardani dikenal sebagai salah satu politisi PDI-Perjuangan sekaligus Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ia mengawali karier sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu pada 2009.

Selanjutnya, ia terpilih sebagai Bupati Tanah Bumbu dari tahun 2010-2015 dan 2016-2018, dikutip dari Kompas.com, Jumat (29/7/2022).

Pada 2010, ia tercatat sebagai bupati termuda di Indonesia yang saat itu ia masih berusia 29 tahun.

Ia mengundurkan diri sebagai bupati karena akan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2019.

Meskipun batal mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, Mardani terpilih sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) pada 2019-2022.

Di tahun yang sama, Mardani juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI-P Kalimantan Selatan periode 2019-2024.

Ia juga pernah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Investasi menggantikan Bahlil Lahadalia pada 2022.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua bukti dugaan kasus suap dan gratifikasi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kasus tersebut menyeret Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018, Mardani H Maming, dengan dugaan aliran uang mencapai Rp 104,3 miliar.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat ke KPK pada Februari 2022.

”Dari serangkaian penyelidikan, disimpulkan telah ditemukan dua alat bukti berupa surat/dokumen berjumlah 129 dokumen dan 18 orang yang telah memberikan keterangan yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan. Termasuk permintaan keterangan terhadap MM (Maming) serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik,” ucap Ali, dikutip dari Harian KOMPAS, Kamis (21/7/2022).

Selanjutnya, KPK memanggil Mardani Maming dua kali, namun ia mangkir dari kedua panggilan tersebut.

Karena tidak memenuhi panggilan KPK, Mardani kemudian ditetapkan sebagai buron dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dilansir dari Kompas.com, Selasa (26/7/2022).

Lalu, Mardani menyerahkan diri ke KPK setelah dua hari menjadi buronan KPK dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Kamis (28/7/2022).

Ia juga sempat dicekal ke luar negeri karena sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.

Mardani menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Kamis (10/11/2022).

Persidangan berlanjut dan Mardani divonis penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Jumat (10/2/2023).

Selain itu, Mardani juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 110 miliar dan jika tidak mampu, maka asetnya akan disita dan dilelang.

Tak puas dengan vonis hakim, Mardani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin namun hukumannya justru diperberat menjadi 12 tahun penjara.

Terakhir, Mardani mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung menolak pengajuan yang dilakukan oleh Mardani.

Mardani terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi yang tercantum dalam Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/8/2023).

Artikel ini telah tayang di Banjarmasin Post

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved