500 Artis dan Seniman Sunda Terdaftar Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

GaSS bersama BPJS Ketenagakerjaan ingin membantu para pelaku ekosistem seni ini agar terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Siti Fatimah
istimewa
Gabungan Artis Seniman Sunda GaSS bersama BPJS Ketenagakerjaan ingin membantu para pelaku ekosistem seni ini agar terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga mereka terlindungi dalam melakukan pekerjaannya. di Gedung YKP Jalan Naripan, Kota Bandung rayakan hari jadi ke-15 pada Rabu (23/10/2024) malam. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - GaSS (Gabungan Artis dan Seniman) Sunda adalah organisasi nirlaba yang didedikasikan oleh para artis dan seniman asal Jawa Barat yang berkiprah di panggung nasional dalam wadah resmi bernama paguyuban GaSS untuk kegiatan sosial dan persaudaraan membangun Nusantara.

Hingga saat ini lebih dari 650 artis dan seniman sudah bergabung dengan Armand Maulana sebagai ketuanya.

Salah satu cara dalam membangun kepedulian pada ekosistem pelaku seni dengan mendaftarkan para artis dan seniman asal Jawa Barat ini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti kita ketahui bahwa, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja baik itu formal maupun informal untuk mengatasi risiko sosial ekonomi ketika terjadi musibah atau kecelakaan kerja.

Baca juga: Aplikasi JMO Permudah Layanan Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Untuk itulah GaSS bersama BPJS Ketenagakerjaan ingin membantu para pelaku ekosistem seni ini agar terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga mereka terlindungi dalam melakukan pekerjaannya.

Pada acara yang bertema “Gabungan Artis dan Seniman Sunda (GaSS) peduli 500 seniman dan seniwati se-Jawa Barat bersama Bandung Music Council (BMC)” tersebut dilakukan penyerahan simbolis kartu peserta kepada perwakilan anggota GASS diantaranya Awan Ade Kosasih (Dalang), Yati Maryati (Sinden senior), Oon B (Pencipta lagu sunda), Cucun Zakaria (Pencipta lagu melayu), Doedoe Kamaludin (Aktor dan pimpinan sanggar), Arief Elkasih (Musisi), Noey Java Jive (musisi), Ega Robot (Seniman tradisional), yang bertempat di Gedung Yayasan Pusat Kebudayaan, Jalan Naripan No.7 Kota Bandung (23/10/2024).

Armand Maulana, sebagai Ketua GaSS dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan inisiasi dan niat baik dari donatur dan teman – teman anggota GaSS dalam membangun kepedulian sesama pelaku seni kepada seniman dan artis senior yang ada di Jawa Barat dengan memberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan, Biaya iuran itu sudah dipenuhi GaSS dengan penyaluran bantuan dari donatur -melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), atau Corporate Social Responsibilty (CSR).

Saat ini GaSS mendaftarkan 500 seniman dan seniwati kedalam kedua program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama 2 tahun kepesertaan.

“Komitmen kami untuk kedepannya GaSS dapat mendaftarkan lebih banyak lagi seniman dan seniwati menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar lebih tenang dalam bekerja dan dapat terlindungi jika terjadi risiko-risiko yang tidak diinginkan,” Kata Armand.

Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Opik Taufik mengingatkan pentingnya program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja sektor informal.

“Perlindungan jaminan sosial ini sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya untuk pekerja formal saja namun juga untuk masyarakat yang bekerja secara mandiri termasuk didalamnya kepada ekositem pelaku seni seperti musisi, artis, pelawak, aktor, dalang, penari/sinden, pencipta lagu, dan seniman tradisional yang ada di Jawa Barat," ujar Opik.

Kolaborasi yang baik antara GaSS dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan informasi dan edukasi pekerja informal pada ekosistem pelaku seni ini agar dapat terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan dari risiko – risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi, seperti kecelakaan kerja atau kematian.

Perlindungan kecelakaan kerja melindungi peserta dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat dari rumah, berada di tempat kerja sampai dengan kembali ke rumah.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Pedagang Pasar Ciroyom

Apabila mengalami risiko kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan akan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis.

Sementara itu, apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48x dari upah yang dilaporkan dan apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka akan mendapatkan total santunan senilai Rp42 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved