Buang Sampah ke Selokan Berujung Ditegur Tetangga dan Malah Berkelahi, Lansia di Jakarta Tewas

pertikaian tersebut dipicu oleh masalah sepele yaitu korban kerap membuang sampah di selokan. 

Editor: Ravianto
Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Jenazah saat dibawa ambulans. Seorang lansia insial YM (70) menjadi korban penganiayaan hingga berujung meninggal dunia. Korban diketahui membuang sampah di selokan dan ditegur tetangga sebelum terlibat perkelahian. Dalam perkelahian itu korban terjatuh dan meninggal dunia. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Seorang lansia insial YM (70) menjadi korban penganiayaan hingga berujung meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi di kawasan pemukiman Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (20/10/2024) karena persoalan sampah.

Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar menjelaskan bahwa pertikaian tersebut dipicu oleh masalah sepele yaitu korban kerap membuang sampah di selokan

“Tersangka pulang dari berjualan kopi dan melihat korban ingin membuang sampah di belakang pos. Setelah terjadi cekcok mulut, akhirnya terjadi perkelahian fisik yang menyebabkan korban terjatuh dan tak sadarkan diri,” ungkapnya Selasa (22/10/2024).

Korban yang sudah lanjut usia sempat dilarikan oleh saksi ke Puskesmas terdekat, namun karena kondisinya kritis kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Islam Cempaka Putih. 

Sayangnya, meski sempat mendapatkan perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.05 WIB.

Pihak Polsek Johar Baru bertindak cepat setelah menerima laporan pada pukul 11.00 WIB. 

Tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Mohammad Rasid menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. 

Satu jam setelah laporan diterima, Polisi berhasil mengamankan tersangka S tanpa perlawanan.

Barang Bukti yang Diamankan dari tempat kejadian perkara, di antaranya Visum et repertum korban, Rekaman CCTV, satu buah topi berinisial MR milik tersangka, satu buah celana pendek warna hitam, dan satu pasang sandal kulit merk Lily warna hitam coklat.

Tersangka S dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Tersangka kita kenakan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman pidana 7 tahun,” ujar Kapolsek.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved